Connect With Us

WBC Dibongkar Paksa Pemilik Gedung

Denny Bagus Irawan | Rabu, 18 Juni 2014 | 19:34

WBC Dibongkar Paksa Pemilik Gedung (Dira Derby / TangerangNews)

 
TANGERANG-Sebuah tempat billiard bernama PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) yang berlokasi di Great Western Resort (GWR) lantai lower ground di Jalan MH Thamrin Km 27, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh pihak pemilik gedung dengan alasan bahwa pihak WBC tidak mengindahkan keinginan pemilik gedung untuk direlokasi, Rabu (18/6).

Kuasa Hukum PT Dinamika Karya Utama atau GWR Hugo S Pranata mengatakan, berdasarkan apa yang disepakati dalam perjanjian kerjasama sewa menyewa tentang relokasi ruangan. Pihak WBC  tidak keberatan dan menyetujui jika pihak pertama terpaksa merelokasi.

Hugo juga mengaku dalam perjanjian disitu tertulis bahwa pihak kedua akan diberi prioritas untuk memilih ruangan pengganti yang mempunyai spesifikasi yang sama dengan ruangan sebelumnya.   

Namun, disitu juga tertulis pihak pertama akan memberikan kompensasi biaya relokasi kepada pihak WBC, berdasarkan perhitungan dan persetujuan pihak GWR.

“Kita dasarnya itu, tidak ada itikad baik dari pihak WBC untuk mau direlokasi. Kita hormati kontraknya memang lima tahun, tetapi dia tak mau direlokasi,” kata Hugo.

Menurut dia, apa yang dilakukannya sebagai akumulasi dari April 2014 karena sudah beberapa kali disomasi dan dipanggil tetap tidak mau hadir.

“Karenanya kita gembok, kita kasih tahu hari ini kita mau bongkar juga, ya kita bongkar,” klaimnya.

Ditanya apakah tidak khawatir jika nanti akan menjadi persoalan hukum,  karena melakukan bongkar paksa.
“Kalau dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP, tidak ada dasarnya. Kita sudah undang Pak Hendi sebagai direktur di WBC, namun mereka tidak datang. Malah kami dapat undangan dari pihak kuasa hukum WBC,” terangnya.

Ditanya mengenai informasi bahwa GWR terpaksa melukan pembongkaran paksa karena sudah ada investor baru yang menginginkan tempat WBC, Hugo tak menampiknya. “Mau saya apakan kek, mau buat toilet, mau buat apa kek,  itu mah hak saya,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Satpol PP melakukan penyegelan pada 5 Juni 2013 karena PT WBC diduga melanggar Perda 7/2005 tentang Miras. Namun, setelah diklarifikasi bahwa miras itu bukan berasal dari pihak WBC, Satpol PP Kota Tangerang akhirnya membuka kembali segel pada 17 Juni 2014. Usai disegel Satpol PP, giliran PT DKU yang melakukan penggembokan kepada WBC.
 
TANGSEL
TPA Cipeucang Tangsel "Dipaksa" Tampung 1.022 Ton Sampah Per Hari

TPA Cipeucang Tangsel "Dipaksa" Tampung 1.022 Ton Sampah Per Hari

Kamis, 10 September 2026 | 22:32

Gunungan sampah terlihat memenuhi salah satu area pemrosesan akhir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah kendaraan pengangkut sampah dan alat berat masih beraktivitas di sekitar tumpukan tersebut.

KOTA TANGERANG
Ada 279 Kasus Kekerasan, Pemkot Tangerang Perkuat Kapasitas Satgas PPA

Ada 279 Kasus Kekerasan, Pemkot Tangerang Perkuat Kapasitas Satgas PPA

Kamis, 10 September 2026 | 22:39

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat peran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui kegiatan peningkatan kapasitas yang digelar di Ruang Al Amanah lantai 5, Kamis 10 September 2026.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill