Connect With Us

WBC Dibongkar Paksa Pemilik Gedung

Denny Bagus Irawan | Rabu, 18 Juni 2014 | 19:34

WBC Dibongkar Paksa Pemilik Gedung (Dira Derby / TangerangNews)

 
TANGERANG-Sebuah tempat billiard bernama PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) yang berlokasi di Great Western Resort (GWR) lantai lower ground di Jalan MH Thamrin Km 27, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh pihak pemilik gedung dengan alasan bahwa pihak WBC tidak mengindahkan keinginan pemilik gedung untuk direlokasi, Rabu (18/6).

Kuasa Hukum PT Dinamika Karya Utama atau GWR Hugo S Pranata mengatakan, berdasarkan apa yang disepakati dalam perjanjian kerjasama sewa menyewa tentang relokasi ruangan. Pihak WBC  tidak keberatan dan menyetujui jika pihak pertama terpaksa merelokasi.

Hugo juga mengaku dalam perjanjian disitu tertulis bahwa pihak kedua akan diberi prioritas untuk memilih ruangan pengganti yang mempunyai spesifikasi yang sama dengan ruangan sebelumnya.   

Namun, disitu juga tertulis pihak pertama akan memberikan kompensasi biaya relokasi kepada pihak WBC, berdasarkan perhitungan dan persetujuan pihak GWR.

“Kita dasarnya itu, tidak ada itikad baik dari pihak WBC untuk mau direlokasi. Kita hormati kontraknya memang lima tahun, tetapi dia tak mau direlokasi,” kata Hugo.

Menurut dia, apa yang dilakukannya sebagai akumulasi dari April 2014 karena sudah beberapa kali disomasi dan dipanggil tetap tidak mau hadir.

“Karenanya kita gembok, kita kasih tahu hari ini kita mau bongkar juga, ya kita bongkar,” klaimnya.

Ditanya apakah tidak khawatir jika nanti akan menjadi persoalan hukum,  karena melakukan bongkar paksa.
“Kalau dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP, tidak ada dasarnya. Kita sudah undang Pak Hendi sebagai direktur di WBC, namun mereka tidak datang. Malah kami dapat undangan dari pihak kuasa hukum WBC,” terangnya.

Ditanya mengenai informasi bahwa GWR terpaksa melukan pembongkaran paksa karena sudah ada investor baru yang menginginkan tempat WBC, Hugo tak menampiknya. “Mau saya apakan kek, mau buat toilet, mau buat apa kek,  itu mah hak saya,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Satpol PP melakukan penyegelan pada 5 Juni 2013 karena PT WBC diduga melanggar Perda 7/2005 tentang Miras. Namun, setelah diklarifikasi bahwa miras itu bukan berasal dari pihak WBC, Satpol PP Kota Tangerang akhirnya membuka kembali segel pada 17 Juni 2014. Usai disegel Satpol PP, giliran PT DKU yang melakukan penggembokan kepada WBC.
 
WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill