Selasa, 7 Mei 2024

Pria Kerempeng Dibekuk Sering Bobol Tempat Kos di Tangerang

Tersangka Martin alias Tin, 18, pelaku dari kasus pencurian laptop milik di kosan Izzati Permata, Rabu (25/4/2018).(@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Martin alias Tin, 18, harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Tangerang. Pemuda berperawakan kerempeng itu diduga menjadi pelaku pencurian laptop milik di kosan Izzati Permata, Rabu (25/4/2018).

Tersangka bersama satu temannya yang masih buron melakukan aksinya sekitar pukul 01.30 WIB dinihari dikosan yang berlokasi di Kelurahan Bencongan Indah Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:

Aksi para tersangka diketahui oleh korban yang saat itu sedang tidur dikamar di lantai tiga.

"Korban mendengar suara keributan di balkon bawah kemudian melihat salah satu pelaku keluar dari kosan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuriko.

Setelah para tersangka menghilang, korban pun mengetahui jika kamarnya sudah kebobolan.  Sebab, sebuah laptop miliknya telah raib.

"Berbekal ciri-ciri salah satu tersangka, kami lalu mengejar mereka," tambahnya.

Tak perlu waktu lama bagi petugas untuk membekuk tersangka. Sebab, masih dihari yang sama, salah satu tersangka berhasil diamankan di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

"Satu tersangka atas nama Martin alias Tin berhasil kami amankan di daerah Jatiuwung, Kota Tangerang. Barang bukti berupa kardus laptop  yang dicuri dan tas sebagai alat bantu kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku pun langsung kami sita," tambah Alex.

Namun satu tersangka lainnya yang telah dikantongi petugas masih buron, peran tersangka tersebut adalah yang menjual laptop yang mereka curi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.(DBI/RGI)

Tags Kabupaten Tangerang Pencurian Tangerang Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang