Connect With Us

Ditinggal ke Sawah, Motor Petani di Mauk Disikat Maling

Mohamad Romli | Rabu, 3 Januari 2018 | 12:00

Petugas Polsek Mauk berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial DI, yang melakukan aksinya di Jalan Ir Sutami, Kampung Lio Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa yang menimpa Diding, 48, ini harus menjadi catatan bagi warga untuk tidak meninggalkan motornya tanpa kunci pengaman tambahan. Pasalnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor bisa terjadi kapanpun, termasuk yang dialami Diding di Jalan Ir Sutami, Kampung Lio, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/1/2018).

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban hendak memeriksa kondisi sawahnya yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga Kampung Cibenong, Desa Sasak, Mauk itu, memarkir sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol A-7604-YN miliknya dipinggir jalan di area persawahan tersebut.

Korban tidak menggunakan kunci pengaman ganda, karena merasa lokasi tersebut aman dari tindak kejahatan curanmor, terlebih saat itu hari masih terang serta masih ada orang yang lalu lalang.

Namun, rasa aman korban itu ternyata keliru, karena setelah sekitar 20 menit ia meninggalkan motornya, dua orang pelaku tengah mendorong motor miliknya. Sontak korban pun kaget lalu berteriak minta tolong.

"Teriakan korban terdengar oleh anggota kami yang tengah melintas di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Rabu (3/2/2018).

BACA JUGA :

Kedua pelaku pun panik, karena aksinya diketahui korban juga petugas kepolisian, mereka kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

"Satu pelaku berhasil kami amankan, sementara satu lagi masih buron," tambahnya.

Para pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

"Yang menjebol kunci kontak pelaku berinisial Go, sementara yang berhasil kami amankan berinisial Di, keduanya warga Teluknaga," jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik Polsek Mauk akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ/HRU)

BANDARA
Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Senin, 12 Januari 2026 | 20:59

Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

KOTA TANGERANG
Logo HUT 33 Tahun Kota Tangerang, Ini Makna dan Tema yang Diusung

Logo HUT 33 Tahun Kota Tangerang, Ini Makna dan Tema yang Diusung

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:19

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi meluncurkan logo dan rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang yang mengusung tagline 33 Tahun Kota Tangerang Bersama Melayani Tiada Henti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill