Connect With Us

Ditinggal ke Sawah, Motor Petani di Mauk Disikat Maling

Mohamad Romli | Rabu, 3 Januari 2018 | 12:00

Petugas Polsek Mauk berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial DI, yang melakukan aksinya di Jalan Ir Sutami, Kampung Lio Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa yang menimpa Diding, 48, ini harus menjadi catatan bagi warga untuk tidak meninggalkan motornya tanpa kunci pengaman tambahan. Pasalnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor bisa terjadi kapanpun, termasuk yang dialami Diding di Jalan Ir Sutami, Kampung Lio, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/1/2018).

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban hendak memeriksa kondisi sawahnya yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga Kampung Cibenong, Desa Sasak, Mauk itu, memarkir sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol A-7604-YN miliknya dipinggir jalan di area persawahan tersebut.

Korban tidak menggunakan kunci pengaman ganda, karena merasa lokasi tersebut aman dari tindak kejahatan curanmor, terlebih saat itu hari masih terang serta masih ada orang yang lalu lalang.

Namun, rasa aman korban itu ternyata keliru, karena setelah sekitar 20 menit ia meninggalkan motornya, dua orang pelaku tengah mendorong motor miliknya. Sontak korban pun kaget lalu berteriak minta tolong.

"Teriakan korban terdengar oleh anggota kami yang tengah melintas di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Rabu (3/2/2018).

BACA JUGA :

Kedua pelaku pun panik, karena aksinya diketahui korban juga petugas kepolisian, mereka kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

"Satu pelaku berhasil kami amankan, sementara satu lagi masih buron," tambahnya.

Para pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

"Yang menjebol kunci kontak pelaku berinisial Go, sementara yang berhasil kami amankan berinisial Di, keduanya warga Teluknaga," jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik Polsek Mauk akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ/HRU)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Panic Buying BBM, Bisa Sebabkan Kelangkaan

Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Panic Buying BBM, Bisa Sebabkan Kelangkaan

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta warga tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas menyusul beredarnya isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

BANTEN
Andra Soni Minta Warga Banten Jangan Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

Andra Soni Minta Warga Banten Jangan Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:52

Gubernur Banten Andra Soni mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan panic buying atau antre berbondong-bondong di SPBU untuk membeli bahan bakar minyak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill