Connect With Us

Ditinggal ke Sawah, Motor Petani di Mauk Disikat Maling

Mohamad Romli | Rabu, 3 Januari 2018 | 12:00

Petugas Polsek Mauk berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial DI, yang melakukan aksinya di Jalan Ir Sutami, Kampung Lio Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa yang menimpa Diding, 48, ini harus menjadi catatan bagi warga untuk tidak meninggalkan motornya tanpa kunci pengaman tambahan. Pasalnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor bisa terjadi kapanpun, termasuk yang dialami Diding di Jalan Ir Sutami, Kampung Lio, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/1/2018).

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban hendak memeriksa kondisi sawahnya yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga Kampung Cibenong, Desa Sasak, Mauk itu, memarkir sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol A-7604-YN miliknya dipinggir jalan di area persawahan tersebut.

Korban tidak menggunakan kunci pengaman ganda, karena merasa lokasi tersebut aman dari tindak kejahatan curanmor, terlebih saat itu hari masih terang serta masih ada orang yang lalu lalang.

Namun, rasa aman korban itu ternyata keliru, karena setelah sekitar 20 menit ia meninggalkan motornya, dua orang pelaku tengah mendorong motor miliknya. Sontak korban pun kaget lalu berteriak minta tolong.

"Teriakan korban terdengar oleh anggota kami yang tengah melintas di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Rabu (3/2/2018).

BACA JUGA :

Kedua pelaku pun panik, karena aksinya diketahui korban juga petugas kepolisian, mereka kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

"Satu pelaku berhasil kami amankan, sementara satu lagi masih buron," tambahnya.

Para pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

"Yang menjebol kunci kontak pelaku berinisial Go, sementara yang berhasil kami amankan berinisial Di, keduanya warga Teluknaga," jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik Polsek Mauk akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ/HRU)

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

KOTA TANGERANG
Baru Dipasok, Stok BBM Shell di Tangerang Kosong Lagi

Baru Dipasok, Stok BBM Shell di Tangerang Kosong Lagi

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:49

Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di wilayah Kota Tangerang kembali tidak tersedia. Salah satunya di kawasan Cipondoh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill