Connect With Us

Ditinggal ke Sawah, Motor Petani di Mauk Disikat Maling

Mohamad Romli | Rabu, 3 Januari 2018 | 12:00

Petugas Polsek Mauk berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial DI, yang melakukan aksinya di Jalan Ir Sutami, Kampung Lio Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa yang menimpa Diding, 48, ini harus menjadi catatan bagi warga untuk tidak meninggalkan motornya tanpa kunci pengaman tambahan. Pasalnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor bisa terjadi kapanpun, termasuk yang dialami Diding di Jalan Ir Sutami, Kampung Lio, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/1/2018).

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban hendak memeriksa kondisi sawahnya yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga Kampung Cibenong, Desa Sasak, Mauk itu, memarkir sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol A-7604-YN miliknya dipinggir jalan di area persawahan tersebut.

Korban tidak menggunakan kunci pengaman ganda, karena merasa lokasi tersebut aman dari tindak kejahatan curanmor, terlebih saat itu hari masih terang serta masih ada orang yang lalu lalang.

Namun, rasa aman korban itu ternyata keliru, karena setelah sekitar 20 menit ia meninggalkan motornya, dua orang pelaku tengah mendorong motor miliknya. Sontak korban pun kaget lalu berteriak minta tolong.

"Teriakan korban terdengar oleh anggota kami yang tengah melintas di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Rabu (3/2/2018).

BACA JUGA :

Kedua pelaku pun panik, karena aksinya diketahui korban juga petugas kepolisian, mereka kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

"Satu pelaku berhasil kami amankan, sementara satu lagi masih buron," tambahnya.

Para pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

"Yang menjebol kunci kontak pelaku berinisial Go, sementara yang berhasil kami amankan berinisial Di, keduanya warga Teluknaga," jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik Polsek Mauk akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill