Connect With Us

Ditinggal ke Sawah, Motor Petani di Mauk Disikat Maling

Mohamad Romli | Rabu, 3 Januari 2018 | 12:00

Petugas Polsek Mauk berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial DI, yang melakukan aksinya di Jalan Ir Sutami, Kampung Lio Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa yang menimpa Diding, 48, ini harus menjadi catatan bagi warga untuk tidak meninggalkan motornya tanpa kunci pengaman tambahan. Pasalnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor bisa terjadi kapanpun, termasuk yang dialami Diding di Jalan Ir Sutami, Kampung Lio, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/1/2018).

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban hendak memeriksa kondisi sawahnya yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga Kampung Cibenong, Desa Sasak, Mauk itu, memarkir sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol A-7604-YN miliknya dipinggir jalan di area persawahan tersebut.

Korban tidak menggunakan kunci pengaman ganda, karena merasa lokasi tersebut aman dari tindak kejahatan curanmor, terlebih saat itu hari masih terang serta masih ada orang yang lalu lalang.

Namun, rasa aman korban itu ternyata keliru, karena setelah sekitar 20 menit ia meninggalkan motornya, dua orang pelaku tengah mendorong motor miliknya. Sontak korban pun kaget lalu berteriak minta tolong.

"Teriakan korban terdengar oleh anggota kami yang tengah melintas di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Rabu (3/2/2018).

BACA JUGA :

Kedua pelaku pun panik, karena aksinya diketahui korban juga petugas kepolisian, mereka kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

"Satu pelaku berhasil kami amankan, sementara satu lagi masih buron," tambahnya.

Para pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

"Yang menjebol kunci kontak pelaku berinisial Go, sementara yang berhasil kami amankan berinisial Di, keduanya warga Teluknaga," jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik Polsek Mauk akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ/HRU)

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

KAB. TANGERANG
PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:05

PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill