Sabtu, 4 Mei 2024

Tidak Aktif, 301 Koperasi di Kabupaten Tangerang Terancam Dibubarkan

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (Dinkop-UM) Kabupaten Tangerang Ratnawati.(@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan koperasi di Kabupaten Tangerang terancam dibubarkan oleh pemerintah daerah setempat. Pembubaran itu dilakukan karena koperasi tersebut tidak aktif dan tidak bertanggung jawab soal keuangan.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (Dinkop-UM) Kabupaten Tangerang Ratnawati mengatakan saat ini, dari total 1203 koperasi yang ada, sebanyak 301 diantaranya akan dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Bila tidak ada perbaikan, maka diusulkan kepada Kementerian untuk dibubarkan karena tidak memenuhi aturan, tidak ada laporan pertanggung jawaban keuangan dan tidak ada anggotanya," kata Ratna, saat di kantornya, Rabu (17/7/2019).

BACA JUGA:

Menurutnya pengelolaan koperasi tersebut kurang diperhatikan sehingga anggota, manajemen dan keuangannya tidak sehat. Rencananya koperasi akan dibubarkan secara bertahap selama beberapa tahun.

“Untuk pemberhertiannya nanti bertahap, tidak setiap tahun, namun hingga saat ini sebanyak 301 yang akan dibubarkan," ujar Ratna. 

#GOOGLE_ADS#

Ratnawati mengatakan koperasi yang beroperasi di Kabupaten Tangerang bergerak pada bidang simpan pinjam, produsen, konsumen, jasa serta bidang pemasaran. Keberadaan koperasi dinilai sangat membantu masyarakat.

"Sebenarnya jika ada koperasi di setiap desa, sangat membantu masyarakat yang tidak mampu. Program ini bisa ditingkatkan lagi," pungkasnya.(RAZ/RGI)

Tags Kabupaten Tangerang