Kamis, 2 Mei 2024

20 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Perkosaan, 2 Pelaku Guru Agama

Para pelaku kejahatan seksual yang ditangkap Polresta Tangerang selama 2022.(@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 20 anak di bawah umur menjadi korban perkosaan di Kabupaten Tangerang. Mereka merupakan korban dari beberapa kasus yang diungkap polisi selama bulan Januari 2022.

Dari kasus tersebut, sebanyak tujuh pelaku ditangkap. Mirisnya, dua pelaku di antaranya berprofesi sebagai guru agama.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zein Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menerima 10 laporan kasus, dengan tujuh kasus yang berhasil diungkap pada Januari 2022.

"Dari pengungkapan itu, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan, dengan latar belakang pekerjaan mulai dari guru ngaji, ayah kandung, hingga buruh," katanya saat gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Kamis 10 Februari 2022.

Dua tersangka berinisial AA, 24, dan IFM, 20, merupakan guru agama. Tersangka AA, mengajar ngaji anak-anak di lingkungannya di Kecamatan Pasar Kemis. Korban AA diduga sebanyak 11 anak.

"Korban AA semua anak laki-laki, dengan usia 8 sampai 11 tahun. Para korbannya diiming-imingi bisa diisi ilmu sakti atau kodam," ujar Kapolres.

#GOOGLE_ADS# 

Baca Juga :

Sementara tersangka IFM, 20, merupakan guru sekolah dasar pelajaran agama. Ia memperkosa tiga anak perempuan berusia 9 sampai 14 tahun.

"Pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah dan mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tersebut ke orang lain, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku," terang Kapolres.

Adapun motif keduanya melakukan perkosaan karena punya kelainan seksual. Selain itu juga pernah jadi korban kekerasan seksual saat kecil.

Atas adanya kasus ini, pihak Kepolisian pun akan melakukan pendamping kepada para korbannya, seperti trauma healing.

Sementara, para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Pelecehan Seksual Pemerkosaan Tangerang Pencabulan Tangerang Polisi Tangerang Polresta Tangerang