Connect With Us

Sempat Viral, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Pencabulan oleh Kuli Bangunan di Pamulang

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:53

Ilustrasi Pencabulan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kuli bangunan berinisial S, 36 di Pamulang, Tangerang Selatan, sempat viral di media sosial.

Kasus itu viral setelah terdapat pihak yang menceritakan kronologi kasus ini melalui akun Twitter. Unggahan itu pun mendapat banyak sekali respons dan komentar dari para netizen. 

Dalam cuitan tu, dijelaskan bahwa pelaku merupakan seseorang yang berprofesi kuli bangunan. 

Penulis juga mengungkapkan kritiknya terhadap pihak Kepolisian lantaran pelaku hanya dihukum selama enam bulan setelah ditangkap.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra memberikan tanggapan atas informasi yang tersebar di dunia maya tersebut. 

Menurut Aldo, ada sejumlah informasi yang dinilai telah keliru. Terutama terkait masa penahanan pria yang kini telah dijadikan sebagai tersangka. 

"Jadi ini bukan pemerkosaan, melainkan perbuatan cabul. Sudah kita gelar perkara dan naikan status sebagai tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan," jelas Aldo saat dihubungi, Kamis, 20 Januari 2022.

Aldo juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pelaku ditahan hanya selama enam bulan kurungan penjara, itu tidak benar. 

Lamanya masa penahanan, kata Aldo, akan ditetapkan setelah pengadilan berlangsung. Saat ini, polisi akan melengkapi pemberkasan tersangka terlebih dahulu. 

"Ya kita mau meluruskan saja. Kalau yang viral hukuman enam bulan itu enggak benar. Sekarang kan prosesnya masih di pihak Kepolisian, masih kita lakukan pemberkasan sampai lengkap. Setelah lengkap baru kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan," terang Aldo. 

Aldo menegaskan, tersangka kini tak dapat mengelak lagi. Kuli bangunan bejat itu pun akan dihukum sesuai apa yang telah diperbuatnya. 

"Sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

BANTEN
May Day, Pj Gubernur Banten Mancing Bareng Buruh di Tangsel

May Day, Pj Gubernur Banten Mancing Bareng Buruh di Tangsel

Rabu, 1 Mei 2024 | 19:47

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ikut memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, dengan mancing bersama buruh Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 1 Mei 2024.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill