Connect With Us

Sempat Viral, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Pencabulan oleh Kuli Bangunan di Pamulang

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:53

Ilustrasi Pencabulan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kuli bangunan berinisial S, 36 di Pamulang, Tangerang Selatan, sempat viral di media sosial.

Kasus itu viral setelah terdapat pihak yang menceritakan kronologi kasus ini melalui akun Twitter. Unggahan itu pun mendapat banyak sekali respons dan komentar dari para netizen. 

Dalam cuitan tu, dijelaskan bahwa pelaku merupakan seseorang yang berprofesi kuli bangunan. 

Penulis juga mengungkapkan kritiknya terhadap pihak Kepolisian lantaran pelaku hanya dihukum selama enam bulan setelah ditangkap.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra memberikan tanggapan atas informasi yang tersebar di dunia maya tersebut. 

Menurut Aldo, ada sejumlah informasi yang dinilai telah keliru. Terutama terkait masa penahanan pria yang kini telah dijadikan sebagai tersangka. 

"Jadi ini bukan pemerkosaan, melainkan perbuatan cabul. Sudah kita gelar perkara dan naikan status sebagai tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan," jelas Aldo saat dihubungi, Kamis, 20 Januari 2022.

Aldo juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pelaku ditahan hanya selama enam bulan kurungan penjara, itu tidak benar. 

Lamanya masa penahanan, kata Aldo, akan ditetapkan setelah pengadilan berlangsung. Saat ini, polisi akan melengkapi pemberkasan tersangka terlebih dahulu. 

"Ya kita mau meluruskan saja. Kalau yang viral hukuman enam bulan itu enggak benar. Sekarang kan prosesnya masih di pihak Kepolisian, masih kita lakukan pemberkasan sampai lengkap. Setelah lengkap baru kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan," terang Aldo. 

Aldo menegaskan, tersangka kini tak dapat mengelak lagi. Kuli bangunan bejat itu pun akan dihukum sesuai apa yang telah diperbuatnya. 

"Sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill