Connect With Us

Sempat Viral, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Pencabulan oleh Kuli Bangunan di Pamulang

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:53

Ilustrasi Pencabulan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kuli bangunan berinisial S, 36 di Pamulang, Tangerang Selatan, sempat viral di media sosial.

Kasus itu viral setelah terdapat pihak yang menceritakan kronologi kasus ini melalui akun Twitter. Unggahan itu pun mendapat banyak sekali respons dan komentar dari para netizen. 

Dalam cuitan tu, dijelaskan bahwa pelaku merupakan seseorang yang berprofesi kuli bangunan. 

Penulis juga mengungkapkan kritiknya terhadap pihak Kepolisian lantaran pelaku hanya dihukum selama enam bulan setelah ditangkap.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra memberikan tanggapan atas informasi yang tersebar di dunia maya tersebut. 

Menurut Aldo, ada sejumlah informasi yang dinilai telah keliru. Terutama terkait masa penahanan pria yang kini telah dijadikan sebagai tersangka. 

"Jadi ini bukan pemerkosaan, melainkan perbuatan cabul. Sudah kita gelar perkara dan naikan status sebagai tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan," jelas Aldo saat dihubungi, Kamis, 20 Januari 2022.

Aldo juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pelaku ditahan hanya selama enam bulan kurungan penjara, itu tidak benar. 

Lamanya masa penahanan, kata Aldo, akan ditetapkan setelah pengadilan berlangsung. Saat ini, polisi akan melengkapi pemberkasan tersangka terlebih dahulu. 

"Ya kita mau meluruskan saja. Kalau yang viral hukuman enam bulan itu enggak benar. Sekarang kan prosesnya masih di pihak Kepolisian, masih kita lakukan pemberkasan sampai lengkap. Setelah lengkap baru kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan," terang Aldo. 

Aldo menegaskan, tersangka kini tak dapat mengelak lagi. Kuli bangunan bejat itu pun akan dihukum sesuai apa yang telah diperbuatnya. 

"Sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

BANTEN
PLN Banten Gencarkan Sosialisasi Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen

PLN Banten Gencarkan Sosialisasi Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Senin, 13 Januari 2025 | 15:55

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai program stimulus ekonomi berupa Diskon Tarif Listrik 50% dan Promo Tambah Daya 50%.

KOTA TANGERANG
Usai Viral Gegara Diduga Jadi Tempat Mesum, Alun-alun Cibodas Tangerang Dipasangi Lampu PJU 

Usai Viral Gegara Diduga Jadi Tempat Mesum, Alun-alun Cibodas Tangerang Dipasangi Lampu PJU 

Senin, 13 Januari 2025 | 17:24

Setelah sempat viral karena dugaan menjadi tempat tindakan asusila, Alun-alun Cibodas Kota Tangerang kini telah dipasangi lima lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di berbagai sudut alun-alun tersebut.

NASIONAL
Apa yang Harus Diperhatikan Saat Mengirim Barang Pecah Belah?

Apa yang Harus Diperhatikan Saat Mengirim Barang Pecah Belah?

Senin, 13 Januari 2025 | 17:04

Mengirim barang pecah belah memang sering membuat kita sedikit deg-degan, ya. Apalagi kalau barang tersebut punya nilai sentimental atau mahal

SPORT
Sayangkan Pemecatan Shin Tae-yong, Komisi X DPR RI Bakal Panggil PSSI

Sayangkan Pemecatan Shin Tae-yong, Komisi X DPR RI Bakal Panggil PSSI

Selasa, 7 Januari 2025 | 22:01

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyayangkan keputusan PSSI memberhentikan Shin Tae-yong (STY) dari pelatih Timnas Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill