TANGERANGNEWS.com-Gugatan praperadilan Li Sam Ronyu, nenek berusia 68 tahun, atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus sengketa tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Li Sam Ronyu tetap menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 3,2 hektare dan proses hukum berjalan terus.
"Menolak gugatan praperadilan," ujar Majelis Hakim Mudjono saat membacakan putusan, Jumat 18 Juli 2025.
Dalam sidang putusan tersebut, hadir tim kuasa hukum Li Sam Ronyu dan pihak tergugat Polres Metro Tangerang Kota.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kepala Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Gusti Arsad mengatakan jika proses hukum terhadap Li Sam Ronyu sudah sesuai prosedur dan melalui semua tahapan.
"Kami persilahkan hakim yang menguji, dan putusan hakim hari ini menunjukan bahwa kami bekerja profesional sesuai prosedur," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka dalam kasus tanah ini pada 27 Mei 2025.
Berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor: S.tap/120/V/RES.1.9./2025/Reskrim, penyidik menetapkan tersangka setelah diperoleh lebih dari dua alat bukti, serta hasil gelar perkara.
Kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Li Sam Ronyu ini berawal dari laporan warga Desa Teluknaga yang mengaku ahli waris tanah bernama Maman Suryawan. Ia melaporkan Li Sam Ronyu lantaran merasa dirugikan.
Pelaporan itu dilakukan Maman ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 Agustus 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,65 hektar di Desa Teluknaga.
"Tanah tersebut terdiri dari 6 bidang yang telah dibuat 6 AJB (Akta Jual Beli) runut menurut riwayat tanah yang tercatat di kantor Kecamatan Teluknaga dan buku leter C Desa Teluknaga," kata Maman.
Menurut dia, Li Sam Ronyu telah mencoba mengajukan proses pembuatan sertifikat 6 bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dengan menggunakan 3 AJB yang nomor C, nomor persil dan luas tanah tidak sesuai dengan kepemilikan yang tercatat dalam buku letter C Desa Teluknaga.
"Dalam proses persertipikatan tersebut, Li Sam Ronyu memalsukan tanda tangan tetangga batas Benyamin Teja, selaku pemilik tanah batas yang diperlukan dalam proses pembuatan persertipikatan tanah," jelasnya.
Maman menyatakan, dalam isi akte tanah Li Sam Ronyu datanya tidak sesuai objek tanah. Berdasarkan buku letter C Desa Teluknaga, letak AJB tidak sesuai.
"Bagaimana bisa 6 bidang tanah dengan letter C yang berbeda-beda dibuat menjadi 3 AJB, dengan menggabungkan 6 letter C tersebut. Itu tidak mungkin kecuali sertipikat," kata Maman.
Menurut Maman, proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota selama ini sudah berjalan sangat runut.
Sebagai pelapor Maman sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 5 kali dalam proses penyelidikan dan 13 kali SP2HP pada tahap penyidikan.
"Setelah itu penetapan tersangka dan keluar SP2HP yang ke-14 kali," ujarnya.
Polisi, kata Maman, tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dan telah melalui gelar perkara khusus di Biro Wasidik Mabes Polri. Menurut Maman, tersangka memang selalu mengaku sebagai korban mafia tanah.
"Padahal, dia sendiri adalah pelaku mafia tanah dibantu temannya," tutup Maman.