TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur, Polres Tangsel, viral di media sosial usai dinarasikan tidak merespon aduan warga terkait dugaan gangguan ketertiban, Senin 02 Juni 2025.
Dalam keterangan resmi, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membantah tudingan tersebut.
Ia menyampaikan polemik ini muncul akibat informasi yang tidak akurat menyangkut penanganan laporan via layanan darurat 110.
Kasus ini dilatarbelakangi sengketa rumah atas masalah piutang pelapor, yang berbuntut pemenang lelang hendak mengambil alih rumah tersebut.
Pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, Polsek Ciputat Timur menerima pengaduan melalui layanan 110 dari seorang warga bernama Arwan, warga Jalan Mutiara Raya No 24, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
"Laporan menyebut ada sekelompok orang mendatangi rumah pelapor dan menyampaikan klaim hukum atas properti tersebut, mengatasnamakan pihak pemenang lelang," ujar Bambang.
Menurutnya, begitu menerima laporan, Pawas IPTU Iwan S bersama anggota piket dan personel Reskrim Polres Tangsel segera menuju lokasi.
Namun saat tiba, rumah Arwan dalam kondisi tertutup dan tidak merespons upaya komunikasi petugas.
"Meski tidak dapat menjalin komunikasi dengan pelapor, petugas tetap menjalankan langkah persuasif," kata Bambang.
Kepolisian kemudian berdialog dengan pihak kuasa hukum pemenang lelang dan meminta agar kelompok tersebut segera meninggalkan lokasi, guna mencegah potensi konflik.
Polsek Ciputat Timur kemudian mengambil langkah mediasi dengan melibatkan unsur 3 Pilar (Polri, TNI, dan Pemerintah Kecamatan).
"Mediasi kami gelar di Aula Polsek Ciputat Timur, dengan menghadirkan kedua belah pihak, RT/RW, perwakilan kelurahan, serta ahli pertanahan untuk menjelaskan aspek hukum dan status keperdataan lahan," tegasnya.
Meski forum dialog berlangsung secara terbuka, kedua pihak tetap bertahan pada klaim masing-masing.
Pihak Kepolisian pun menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan provokatif, sembari menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum yang sah.
"Terkait narasi di media yang menyebut Polsek Ciputat Timur tidak merespons laporan warga, pihak Kepolisian menyatakan hal tersebut tidak benar dan menyesatkan," tegasnya.
Bambang menegaskan, pihaknya selalu responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat, baik melalui layanan 110, hotline Polsek, maupun kedatangan langsung personel ke lokasi.
"Semua tindakan yang kami ambil telah terdokumentasi dengan baik dan sesuai dengan SOP, termasuk pada kasus ini. Kami tidak pernah menutup diri terhadap aduan warga,” tegasnya.
Polsek Ciputat Timur mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.
Pihak Kepolisian juga menekankan pentingnya mengandalkan jalur hukum dalam menyelesaikan konflik agraria atau keperdataan.
"Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersikap dewasa, menjaga kedamaian lingkungan, dan menyerahkan proses penyelesaian sengketa kepada lembaga yang berwenang,” tutupnya.