Jumat, 7 November 2025

ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Bertugas di Kecamatan Legok

Tiga tersangka jaringan narkoba antar provinsi ditangkap aparat Polsek Panongan, saah satunya oknum ASN di Kabupaten Tangerang, Kamis 6 November 2025.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Satu dari tiga tersangka peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi yang ditangkap aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang berinisial AH, 44, yang bertugas di Kecamatan Legok.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan AH ditangkap bersama kedua rekannya yaitu IT, 42, dan LK, 24.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang remaja di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, yang kedapatan memiliki ganja.

Hasil pengembangan membawa polisi ke wilayah Bogor, tempat ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui AH merupakan ASN Kabupaten Tangerang dan berperan sebagai pengedar," ujar Indra, Kamis 06 November 2025.

Selain AH, Indra juga menyebutkan peran IT dan LK dalam pendistribusian narkoba.

"Untuk saudara IT berperan sebagai pengendali yang berkomunikasi, sementara LK berperan sebagai pengedar," jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara hukuman seumur hidup.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Camat Legok Kecamatan Legok Kecamatan Panongan Pemkab Tangerang Pencegahan Narkoba Tangerang Pengedar Narkoba Tangerang Peredaran Ganja Peredaran Ganja Tangerang Peredaran Narkoba Peredaran Narkoba Tangerang Polresta Tangerang Polsek Panongan