Kamis, 2 Mei 2024

Mau Usaha Karaoke di Kota Tangerang? Ini Standarnya

Ilustrasi karaoke(tangerangnews / kompas)

TANGERANG-Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang tengah mengkaji pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata.

 

Hal tersebut untuk menstandarisasi tempat-tempat hiburan  dalam hal keamanan maupun keselamatan. Sekretaris Disporparekraf Kota Tangerang Casmat Junaidi mengatakan, Raperda tersebut  dibuat guna menstandarisasi tempat hiburan, seperti misalnya karaoke.

 

Nantinya,  disetiap tempat karaoke hanya memperbolehkan satu ruang VIP yang terdapat kamar mandi didalamnya. Selain itu, ruang karoke tidak boleh terkunci dari dalam.

 

“Kita harus belajar dari peristiwa Inul Vizta Manado yang terbakar hingga menyebabkan belasan korban tewas. Itu aneh kalau ada orang terbakar di dalam, karena standar karaoke pintunya tidak bisa dikunci dari dalam,” jelasnya, Jumat (30/10).

  

Dalam kajian Raperda tersebut, pihaknya juga melakukan pemetaan 500 tempat hiburan dan pusat perdagangan, untuk mencari ciri khas pariwisata Kota Tangerang.

 

Rencananya pihaknya kan membuat pusat informasi Pariwisata Kota Tangerang di samping taman jajan Laksa, Jalan Mohammad Yamin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

 

“Sekarang kita lagi buat kajian dulu baru kita usulkan jadi Raperda, agar dibahas dalam Paripuran DPRD. Jika sudah terealisasi baru kita laksanakan,” katanya.

  

Target dari Raperda ini, kata Casmat, adalah meningkatkan kunjungan wisata ke Kota Tangerang. “Sekarang orang yang turun dari Bandara Soekarno-Hatta ada sekitar 6 juta orang, tapi hanya sedikit yang mampir ke Kota Tangerang, kebanyakan ke Jakarta. Diharapkan dengan Raperda ini bisa menarik banyak kunjungan,” paparnya.

Tags Arief R Wismansyah Hiburan Kota Ayodhya Kota Tangerang