Connect With Us

Dibunuh Karena Pacari Pemandu Karaoke, Keluarga Korban : Punya Duit Berhak Dong!

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 September 2015 | 18:38

Anggota Satpol PP Kota Tangerang Yono alias James, 35, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/9). (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Kuasa hukum sekaligus keluarga Rahman Surahman, 52, juragan buah yang dibunuh oleh Anggota Satpol PP Kota Tangerang, Yono alias James, karena memacari kekasihnya seorang wanita pemandu karaoke, merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku.
 

“Cewek diskotik gimana sih? Siapapun yang punya duit berhak (memacari) dong. Dia (Pelaku) kan pake motor, Abang saya pakai mobil, ya kalah saing dia, logikanya kan gitu,” kata adik korban, Andre, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/9).#Pemandu Karaoke


Menurut Andre, wanita bernama Elsa itu diketahui memacari tiga orang pria. Namun Yono merasa cemburu kepada Rahman hingga membunuhnya dengan sadis. “Rahman tewas dengan 16 luka tusukan, gara-gara cemburu dengan wanita itu. Perbuatannya di luar nalar kemanusiaan,” pungkasnya.


Seperti diketahui, Rahman yang berprofesi sebagai juragan buah ini tewas karena ditikam oleh pelaku usai karaoke di dekat perempatan Muncul, Serpong, Kota Tangsel, Pada Senin, 11 Mei 2015, dini hari. #Pembunuhan Tangerang

Hal itu dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku, karena korban memacari wanita pemandu karaoke bernama Elsa, yang juga pacar pelaku.


Ketika itu Rahman yang merupakan warga Kedaung, Pamulang, Kota Tangsel  itu menjadi tamu Elsa di tempat karaoke. Kemudian Rahman mengantar pulang Elsa ke rumahnya di Kompleks Cendana Residence, Kelurahan Sarua, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Pelaku yang melihat hal itu langsung emosi kemudian menikam korban dengan senjata tajam.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

TANGSEL
16 Penumpang Tewas Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, 1 Korban Warga Ciputat Tangsel

16 Penumpang Tewas Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, 1 Korban Warga Ciputat Tangsel

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:45

Salah satu Kota Tangsel Selatan (Tangsel) teridentifikasi menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut bus Cahaya Trans yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill