Connect With Us

Dibunuh Karena Pacari Pemandu Karaoke, Keluarga Korban : Punya Duit Berhak Dong!

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 September 2015 | 18:38

Anggota Satpol PP Kota Tangerang Yono alias James, 35, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/9). (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Kuasa hukum sekaligus keluarga Rahman Surahman, 52, juragan buah yang dibunuh oleh Anggota Satpol PP Kota Tangerang, Yono alias James, karena memacari kekasihnya seorang wanita pemandu karaoke, merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku.
 

“Cewek diskotik gimana sih? Siapapun yang punya duit berhak (memacari) dong. Dia (Pelaku) kan pake motor, Abang saya pakai mobil, ya kalah saing dia, logikanya kan gitu,” kata adik korban, Andre, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/9).#Pemandu Karaoke


Menurut Andre, wanita bernama Elsa itu diketahui memacari tiga orang pria. Namun Yono merasa cemburu kepada Rahman hingga membunuhnya dengan sadis. “Rahman tewas dengan 16 luka tusukan, gara-gara cemburu dengan wanita itu. Perbuatannya di luar nalar kemanusiaan,” pungkasnya.


Seperti diketahui, Rahman yang berprofesi sebagai juragan buah ini tewas karena ditikam oleh pelaku usai karaoke di dekat perempatan Muncul, Serpong, Kota Tangsel, Pada Senin, 11 Mei 2015, dini hari. #Pembunuhan Tangerang

Hal itu dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku, karena korban memacari wanita pemandu karaoke bernama Elsa, yang juga pacar pelaku.


Ketika itu Rahman yang merupakan warga Kedaung, Pamulang, Kota Tangsel  itu menjadi tamu Elsa di tempat karaoke. Kemudian Rahman mengantar pulang Elsa ke rumahnya di Kompleks Cendana Residence, Kelurahan Sarua, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Pelaku yang melihat hal itu langsung emosi kemudian menikam korban dengan senjata tajam.

BANTEN
Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:15

Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill