Connect With Us

Ratusan Pemandu Karaoke Demo Wali Kota

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 17 Maret 2010 | 18:34

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS-Sebanyak 130 pekerja dan pemandu karaoke di kawasan hiburan Pinangsia, Karawaci, Kota Tangerang melakukan aksi untuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, siang ini. Mereka menuntut pemerintah daerah membuka kembali kawasan hiburan itu setelah tiga bulan disegel satpol PP Kota Tangerang.
 
Para pengunjuk rasa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu datang bersama 130 anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dari Kabupaten dan Kota Tangerang dengan menggunakan angkutan kota dan sepeda motor. Mereka berorasi dengan pengeras suara sambil membentangkan spanduk berisikan tuntutan pembukaan Pinangsia.
 
Dalam orasinya, mereka meminta agar komplek Pinangsia yang selama ini menjadi sumber nafkah keluarganya untuk dibuka kembali oleh Pemkot Tangerang. “Jadi tuntutan kami cuma satu, kami ingin tempat mencari nafkah kami dibuka kembali,” ungkap Vera, 26, salah satu pendemo yang bekerja sebagai pemandu karaoke.
 
Menurut Vera, dengan ditutupnya 11 tempat hiburan pinangsia, sebanyak 3.000 orang karyawan yang bekerja di tempat itu menjadi pengangguran. Bahkan tidak ada uang kompensasi setelah berhenti bekerja. “Karena penutupan itu, selama tiga bulan ini kami nganggur. Keluarga kami mau makan apa,” paparnya.
 
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa sempat berhasil mendobrak pintu gerbang, namun kemudian dihalau oleh petugas keamanan, hingga terjadi aksi saling dorong antara pengunjukrasa dan satuan pengamanan. Kemudian, setelah bernegosiasi dengan anggota dewan, belasan perwakilan diterima oleh komisi B DPRD Kota Tangerang untuk melakukan dialog.
 
Seperti diketahui, Pemkot menutup kawasan hiburan Pinangsia karena ditenggarai digunakan sebagai ajang prostitusi terselubung. Selain bertentangan dengan Perda No 7 dan 8 tentang pelarangan peredaran minuman keras dan pelacuran, penyegelan tempat hiburan itu juga karena tidak memiliki izin.
 
Anggota Komisi B DPRD Mahdi Ahdiyansyah, untuk pembukaan kembali tempat hiburan Pinangsia, diperlukan surat izin tempat hiburan. Namun, kata dia, persoalan perizinan merupakan kewenangan eksekutif. “Kami tetap tampung aspirasi para pemdemo. Tetapi kalau urusan perizinan menyangkut Pinangsia, itu bukan kewenangan kami,” katanya.#Pemandu Karaoke
 
 

 

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Salat Id di Al Amjad Lancar, PLN UP3 Cikupa Jaga Listrik Tetap Andal

Salat Id di Al Amjad Lancar, PLN UP3 Cikupa Jaga Listrik Tetap Andal

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:57

Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Al Amjad, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 21 Maret 2026, berlangsung tertib dan lancar

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill