Connect With Us

Wow, Olahraga, Karaoke hingga Klab malam bebas Pajak

EYD | Jumat, 21 Agustus 2015 | 08:47

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membuat undang-undang, yakni membebaskan pentas seni, hiburan, termasuk olahraga mengeluarkan beban PPN. (businesstime.com / ist)

Pemerintah telah memutuskan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015 telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai PPN. “Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab.

Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN di antaranya.

1. Tontonan film.

2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan tontonan pagelaran busana.

3. Tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya.

4. Tontonan berupa pameran

5. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya

6. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap.

7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.

8. Tontonan pertandingan olahraga.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PMK No 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Agustus 2015.

BANDARA
Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:46

Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill