Selasa, 21 Mei 2024

Orang Miskin di Kota Tangerang Berkurang 30 Persen

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG - Jumlah masyarakat miskin di Kota Tangerang yang terdata di BPS tahun 2011, kini mengalami penurunan. Jumlahnya mencapai 30 persen sejak 4 tahun lalu.

Hal itu dikatakan Kabid Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangerang Nurhidayatullah, Rabu (16/12). Menurutnya, berkurangnya jumlah tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pendataan ulang terhadap data tersebut untuk penerima bantuan BPJS.

“Berdasarkan data sementara yang terhimpun untuk masyarakat miskin sesuai dengan data BPS tahun 2011 sebelumnya di Kota Tangerang terdapat 29 ribu masyarakat miskin. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang, saat ini berjumlah 20 ribu orang yang artinya telah terjadi penurunan yang cukup signifikan, sekitar 30 persen,” katanya.

Nurhidayatullah menambahkan, berkurangnya masyarakat miskin dalam data terbaru dikarenakan beberapa faktor, seperti terjadinya perubahan taraf hidup dari yang miskin kini menjadi sejahtera, serta perubahan dari orang yang sudah meninggal. “Karena itu datanya harus diverifikasi ulang,” katanya.

Dikatakannya, pendataan menggunakan kualifikasi yang juga terdapat di program Keluarga Harapan (PKH) seperti anak sekolah, ibu hamil, dan menyusui. Data tersebut akan menjadi rujukan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam program integrasi jaminan kesehatan Multiguna ke BPJS Kesehatan.

“Data yang kami himpun akan dikirim ke Dinkes sebagai informasi terkait masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan kesehatan melalui integrasi ke BPJS,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Roostiwie mengatakan, alokasi anggaran kesehatan gratis pada 2016 sebesar Rp 90 miliar yang terbagi menjadi dua anggaran, yakni Rp 70 miliar untuk membayar klaim rumah sakit bagi pengobatan warga miskin dan Rp 20 miliar untuk membayar premi BPJS. Anggaran tersebut turun sekitar Rp 40 miliar dibandingkan tahun 2015 yang sebesar Rp130 miliar.

“Turunnya anggaran karena dana PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS ada yang dibayarkan oleh Pusat. Jadi hanya pengobatan warga tidak mampu saja yang dianggarkan Pemkot Tangerang,” ujar Roostiwie.

Dikatakannya klaim untuk berobat gratis di rumah sakit pada tahun depan juga akan semakin diperketat. Tidak seperti saat ini yang hanya tinggal membawa KTP dan KK saja, namun warga juga harus terdaftar sebagai warga miskin di Dinas Sosial (Dinsos). Kondisi itu untuk dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada warga yang benar-benar miskin dan sudah diatur ke dalam Peraturan Menteri Sosial.

"Ya tahun depan sesuai aturan sudah harus integrasi dengan BPJS terkait perlindungan kepada orang miskin sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Sosial, jadi kita harus mengikuti aturan tersebut,” jelas Roostiwie.

Tags Kesehatan Tangerang