Connect With Us

Dinas Kesehatan Tangerang Belum Terima Surat Penarikan Obat

| Selasa, 17 Februari 2015 | 18:58

RS Siloam (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mengaku belum menerima himbauan secara resmi dari BPOM maupun Kementrian Kesehatan (Kemenkes), untuk menarik obat produksi PT Kalbe Farma Tbk yang tertukar sehingga diduga menjadi penyebab dua pasien di RS Siloam meninggal.

 

“Sampai saat ini kita belum terima suratnya. Mungkin saja BPOM langsung memberikan surat imbauan tersebut ke rumah sakit. Tapi kita masih tunggu,” kata Sekretaris Dinkes Kota Tangerang Henny Herlina, Selasa (17/2).

 

Menurut Henny, obat bius ini memang ada dibeberapa rumah sakit yang melayani bedah urologi dan dalam persalinan. Obat ini juga berbeda karena tidak dijual di apotek.

 

"Karena belum ada surat resmi yang masuk ke Dinkes, jadi untuk sementara memang kalau bisa obat itu tidak dipakai dulu sambil menunggu surat edaran. Apabila darurat bisa menggunakan obat lain karena obat bius jenisnya banyak. Kita juga belum tau peyebab meninggalnya pasien akibat kesalahan dari pabrik atau RS, kan masih penyelidikan," katanya.

 

Seperti diketahui, obat injeksi Buvanest Spinal 0,5% Heavy untuk keperluan pembiusan yang dididuga tercampur atau tertukar dengan asam Tranexamic, bahan pembuat obat injeksi merek Kalnex, yang digunakan untuk membantu menghentikan pendarahan.

 

Tertukarnya bahan obat itu diduga akibat kesalahan proses produksi di pabrik milik PT Kalbe Farma Tbk. Obat tersebut pun sudah beredar luas ke rumah sakit. Akibatnya, dua pasien di Rumah Sakit Siloam, Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, tewas pasca diberi obat tersebut.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:20

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill