Connect With Us

Mantan Kadis Kesehatan Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara

EYD | Selasa, 25 Agustus 2015 | 07:00

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)

TANGERANG SELATAN– Majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Dadang M Epid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (24/8/2015) malam.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 1.267.166.624.

 

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangeran Selatan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

 

Ketua majelis hakim Sainal menyatakan, Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Pada kasus ini, Dadang pun pernah menyatakan jika keterlibatan Suami dari Walikota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardan dan Wawan sangat besar. Wawan bahkan memberikan plotting proyek kepada empat SKPD potensial di lingkungan Kota Tangsel.

 

Selain Wawan, bahkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sempat ikut dalam rapat penentuan poltting proyek di SKPD tersebut, Dadang mengatakan biasanya setelah penentuan APBD akan diadakan rapat di sebuah hotel dengan melibatkan Wawan dan sesekali Airin juga menghadirinya.

 

Sementara terdakwa, Dadang M Epid menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak dengan putusan tersebut

Begitu juga dengan Tim JPU dari Kejari Tigaraksa Heri mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir,” katanya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

NASIONAL
Mengenal Perbedaan serta Kelebihan Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Mengenal Perbedaan serta Kelebihan Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:14

Di tengah ketidakpastian hidup dan meningkatnya risiko kesehatan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan finansial semakin meningkat. Dua jenis proteksi yang paling populer adalah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

OPINI
Kapitalisme: Angka Jadi Andalan, Kemiskinan Tak Terselesaikan

Kapitalisme: Angka Jadi Andalan, Kemiskinan Tak Terselesaikan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:37

Garis kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim keberhasilan semu dalam memberantas kemiskinan dan pengangguran. Wajar, inilah gambaran dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi.

TEKNO
Menkomdigi Ungkap Makin Banyak Anak Alami Gangguan Kesehatan Mata Akibat Gadget

Menkomdigi Ungkap Makin Banyak Anak Alami Gangguan Kesehatan Mata Akibat Gadget

Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:34

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya gangguan kesehatan mata pada anak akibat terlalu lama menatap layar gadget.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill