Connect With Us

Mantan Kadis Kesehatan Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara

EYD | Selasa, 25 Agustus 2015 | 07:00

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)

TANGERANG SELATAN– Majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Dadang M Epid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (24/8/2015) malam.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 1.267.166.624.

 

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangeran Selatan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

 

Ketua majelis hakim Sainal menyatakan, Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Pada kasus ini, Dadang pun pernah menyatakan jika keterlibatan Suami dari Walikota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardan dan Wawan sangat besar. Wawan bahkan memberikan plotting proyek kepada empat SKPD potensial di lingkungan Kota Tangsel.

 

Selain Wawan, bahkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sempat ikut dalam rapat penentuan poltting proyek di SKPD tersebut, Dadang mengatakan biasanya setelah penentuan APBD akan diadakan rapat di sebuah hotel dengan melibatkan Wawan dan sesekali Airin juga menghadirinya.

 

Sementara terdakwa, Dadang M Epid menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak dengan putusan tersebut

Begitu juga dengan Tim JPU dari Kejari Tigaraksa Heri mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir,” katanya.

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill