Connect With Us

Mantan Kadis Kesehatan Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara

EYD | Selasa, 25 Agustus 2015 | 07:00

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)

TANGERANG SELATAN– Majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Dadang M Epid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (24/8/2015) malam.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 1.267.166.624.

 

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangeran Selatan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

 

Ketua majelis hakim Sainal menyatakan, Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Pada kasus ini, Dadang pun pernah menyatakan jika keterlibatan Suami dari Walikota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardan dan Wawan sangat besar. Wawan bahkan memberikan plotting proyek kepada empat SKPD potensial di lingkungan Kota Tangsel.

 

Selain Wawan, bahkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sempat ikut dalam rapat penentuan poltting proyek di SKPD tersebut, Dadang mengatakan biasanya setelah penentuan APBD akan diadakan rapat di sebuah hotel dengan melibatkan Wawan dan sesekali Airin juga menghadirinya.

 

Sementara terdakwa, Dadang M Epid menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak dengan putusan tersebut

Begitu juga dengan Tim JPU dari Kejari Tigaraksa Heri mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir,” katanya.

PROPERTI
Rumah Gratis untuk Guru hingga Milenial, PKP Siap Salurkan 250 Unit di Tangerang

Rumah Gratis untuk Guru hingga Milenial, PKP Siap Salurkan 250 Unit di Tangerang

Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:48

Kabar gembira bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Tangerang. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menyalurkan 250 unit rumah layak huni secara gratis yang diprioritaskan untuk kalangan profesional bergaji rendah

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

BANDARA
InJourney Airports Latih 24 Warga Lokal Jadi Personel Keamanan Bandara Soetta Melalui Program Airport Cerdaskan Bangsa

InJourney Airports Latih 24 Warga Lokal Jadi Personel Keamanan Bandara Soetta Melalui Program Airport Cerdaskan Bangsa

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) secara resmi meluncurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) unggulan bertajuk "Airport Cerdaskan Bangsa".

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill