Connect With Us

Dua Terduga Korupsi Fly Over Cibodas Tangerang Segera Disidang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 19 Agustus 2015 | 20:39

Dua Terduga Kasus Korupsi Pengadaan Fly Over Cibodas, Kota Tangerang. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan segera melimpahkan berkas dua terdugaa kasus korupsi proyek perbaikan Fly Over Cibodas, Kota Tangerang.


Saat ini kedua terduga yakni, Direktur PT Karya Anugerah Sejati Oktavianus Sitompul dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Darma Sutrisna tengah menjalani pemeriksaan tahap dua di Kantor Kejari Tangerang, Rabu (19/8).

Pemeriksaan yang berjalan sejak tadi pagi hingga pukul 18.00 WIB belum juga selesai. Pasalnya kuasa hukum kedua terduga tidak hadir.


Kajari Tangerang Edyward Kaban mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari kepolisian. Pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan untuk proses pelengkapan berkas atau P21. Proses tersebut berjalan lambat karena pihaknya harus menunggu kuasa hukum terduga.

“Kita sudah tunggu dari pagi, karena tidak datang akhirnya kita lakukan penunjukan kuasa hukum dari negara untuk mendampingi mereka. Selain itu juga kita harus siapkan beberapa administrasi untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Serang,” katanya.



Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali menjelaskan, keduanya diduga telah melakukan korupsi pada proyek perbaikan Fly Over Cibodas pada tahun 2013 lalu. Dana perbaikan tersebut merupakan dana yang berasal dari proyek pembangunan jalan di wilayah Desa Kawedaran dan Desa Jayanti Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

“Dana yang seharusnya untuk pembuatan jalan, dialihkan ke proyek perbaikan Fly Over. Pengalihan dana dilakukan untuk percepatan pembangunan, karena sebenarnya proyek Fly Over itu ada masalah. Akibat pengalihan itu, proyek pembangunan jalan juga jadi masalah, ukuran panjangnya tidak sesuai,” ujarnya.


Menurut Reymond, tindakan kedua terduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Keduanya ada persekongkolan dan pemalsuan dokumen dalam proses lelang tersebut,” katanya.


Kedua terduga akan dijerat pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 7 ayat 1 huruf  (A) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

“Kita sudah siapkan lima pengacara yang tergabung dalam tim untuk menuntut keduanya,” kata Reymond.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

KAB. TANGERANG
Periode Mudik Lebaran 2026, Total 2,3 Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak

Periode Mudik Lebaran 2026, Total 2,3 Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:51

PT Astra Infra Tol Road Tangerang-Merak mencatat sebanyak 2.371.042 Kendaraan yang melintas di jalur tersebut selama masa mudik Lebaran 2026.‎

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

NASIONAL
Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Jumat, 27 Maret 2026 | 19:02

Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill