Connect With Us

Dua Terduga Korupsi Fly Over Cibodas Tangerang Segera Disidang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 19 Agustus 2015 | 20:39

Dua Terduga Kasus Korupsi Pengadaan Fly Over Cibodas, Kota Tangerang. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan segera melimpahkan berkas dua terdugaa kasus korupsi proyek perbaikan Fly Over Cibodas, Kota Tangerang.


Saat ini kedua terduga yakni, Direktur PT Karya Anugerah Sejati Oktavianus Sitompul dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Darma Sutrisna tengah menjalani pemeriksaan tahap dua di Kantor Kejari Tangerang, Rabu (19/8).

Pemeriksaan yang berjalan sejak tadi pagi hingga pukul 18.00 WIB belum juga selesai. Pasalnya kuasa hukum kedua terduga tidak hadir.


Kajari Tangerang Edyward Kaban mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari kepolisian. Pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan untuk proses pelengkapan berkas atau P21. Proses tersebut berjalan lambat karena pihaknya harus menunggu kuasa hukum terduga.

“Kita sudah tunggu dari pagi, karena tidak datang akhirnya kita lakukan penunjukan kuasa hukum dari negara untuk mendampingi mereka. Selain itu juga kita harus siapkan beberapa administrasi untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Serang,” katanya.



Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali menjelaskan, keduanya diduga telah melakukan korupsi pada proyek perbaikan Fly Over Cibodas pada tahun 2013 lalu. Dana perbaikan tersebut merupakan dana yang berasal dari proyek pembangunan jalan di wilayah Desa Kawedaran dan Desa Jayanti Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

“Dana yang seharusnya untuk pembuatan jalan, dialihkan ke proyek perbaikan Fly Over. Pengalihan dana dilakukan untuk percepatan pembangunan, karena sebenarnya proyek Fly Over itu ada masalah. Akibat pengalihan itu, proyek pembangunan jalan juga jadi masalah, ukuran panjangnya tidak sesuai,” ujarnya.


Menurut Reymond, tindakan kedua terduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Keduanya ada persekongkolan dan pemalsuan dokumen dalam proses lelang tersebut,” katanya.


Kedua terduga akan dijerat pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 7 ayat 1 huruf  (A) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

“Kita sudah siapkan lima pengacara yang tergabung dalam tim untuk menuntut keduanya,” kata Reymond.

KOTA TANGERANG
Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Senin, 6 April 2026 | 19:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

SPORT
Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Senin, 6 April 2026 | 12:01

Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill