Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan
Kamis, 16 April 2026 | 20:06
Demam properti di Gading Serpong makin tak terbendung. Proyek ruko terbaru Pasadena Square South langsung diincar para investor sebelum resmi dipasarkan.
TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan segera melimpahkan berkas dua terdugaa kasus korupsi proyek perbaikan Fly Over Cibodas, Kota Tangerang.
Saat ini kedua terduga yakni, Direktur PT Karya Anugerah Sejati Oktavianus Sitompul dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Darma Sutrisna tengah menjalani pemeriksaan tahap dua di Kantor Kejari Tangerang, Rabu (19/8).
Pemeriksaan yang berjalan sejak tadi pagi hingga pukul 18.00 WIB belum juga selesai. Pasalnya kuasa hukum kedua terduga tidak hadir.
Kajari Tangerang Edyward Kaban mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari kepolisian. Pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan untuk proses pelengkapan berkas atau P21. Proses tersebut berjalan lambat karena pihaknya harus menunggu kuasa hukum terduga.
“Kita sudah tunggu dari pagi, karena tidak datang akhirnya kita lakukan penunjukan kuasa hukum dari negara untuk mendampingi mereka. Selain itu juga kita harus siapkan beberapa administrasi untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Serang,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali menjelaskan, keduanya diduga telah melakukan korupsi pada proyek perbaikan Fly Over Cibodas pada tahun 2013 lalu. Dana perbaikan tersebut merupakan dana yang berasal dari proyek pembangunan jalan di wilayah Desa Kawedaran dan Desa Jayanti Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
“Dana yang seharusnya untuk pembuatan jalan, dialihkan ke proyek perbaikan Fly Over. Pengalihan dana dilakukan untuk percepatan pembangunan, karena sebenarnya proyek Fly Over itu ada masalah. Akibat pengalihan itu, proyek pembangunan jalan juga jadi masalah, ukuran panjangnya tidak sesuai,” ujarnya.
Menurut Reymond, tindakan kedua terduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Keduanya ada persekongkolan dan pemalsuan dokumen dalam proses lelang tersebut,” katanya.
Kedua terduga akan dijerat pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 7 ayat 1 huruf (A) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Kita sudah siapkan lima pengacara yang tergabung dalam tim untuk menuntut keduanya,” kata Reymond.
Demam properti di Gading Serpong makin tak terbendung. Proyek ruko terbaru Pasadena Square South langsung diincar para investor sebelum resmi dipasarkan.
TODAY TAGBisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.
Sebuah surat yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di masyarakat dan media sosial.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews