Connect With Us

Wahidin Halim Jadi Saksi Korupsi PDAM Tangerang

Denny Bagus Irawan | Rabu, 7 Mei 2014 | 14:05

Wahidin Halim saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Tangerang 2013 (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG–Mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu terkait kasus korupsi dana sponsorship Rp500 juta pada PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dengan terdakwa Ahmad Marju Kodri (AMK) mantan Direktur perusahaan daerah setempat.

Plh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Andi DJ Kongguasa mengatakan, pemanggilan Wahidin itu dimaksudnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana sponsorship kepada Pengcab PSSI Kota Tangerang yang dilakukan AMK.

“Surat pemanggilannya sudah saya teken,” ujarnya kepada wartawan.

Ditanya wartawan apakah ada kemungkinan WH terlibat ? Andi hanya berkomentar yang berwenang menangani kasus Tipikor adalah Kejati Banten. Namun mengenai surat panggilan, pihak Kejari Tangerang harus menandatanganinya.

 ”Biarlah sidang Tipikor yang berwenang, apakah nanti akan ada tersangka lain atau tidak lantaran kami tidak ada di ranah tersebut,” imbuhnya.

Sementara Wahidin Halim membantah bila dirinya dipanggil Tipikor sebagai saksi dalam kasus Ahmad Marju Kodri (AMK). Dia mengatakan, yang menjadi saksi itu adalah Yusuf Kalla untuk kasus Century dan Mahfud MD untuk kasus Ratu Atut Chosiyah.

 “Mereka itulah yang pasti dipanggil jadi saksi,” singkatnya kepada Metropolitan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan AMK telah P21. Kini hal itu dilimpahkan ke Kajati Banten untuk disidangkan.

”Kasus ini sudah P21 tahap ke 2 atau pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap dan tersangkanya dilimpahkan ke Kejati Banten untuk diproses lebih lanjut,” ujar Komisaris Suwono, Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang.

Sebelumnya, sejak Jumat (16/11) 2013 lalu, petugas Polres Metro Tangerang, melakukan penahanan kepada Dirut PDAM TB, AMK karena diduga melakukan Tipikor dengan cara memberikan bantuan dana sponsorship ke Pengcab PSSI Kota Tangerang sebesar Rp500 juta.

Dana itu ia keluarkan atas permohonan Syahril, Sekretaris Pengcab PSSI Kota Tangerang kepada PDAM Tirta Benteng pada 20 Februari 2012 lalu. Akibatnya, AMK yang waktu itu juga sebagai Ketua Pengcab PSSI Kota Tangerang, dijerat Pasal 3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp50 juta.
 
 

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

BANTEN
Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 13:20

Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Provinsi Banten, Setelah diterjang angin kencang pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan pohon, tiang listrik, dan papan reklame tumbang di sejumlah titik.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill