Kamis, 2 Mei 2024

Kendaraan Dirampas Paksa Leasing, Polisi Tangerang : Lapor

Sejumlah mata elang yang hendak menagih hutang kredit mobil kepada salah seorang kreditur dimediasi Polisi karena meresahkan didepan kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang.(TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Kepolisian meminta kepada masyarakat untuk melapor bila kendaraannya dirampas paksa oleh pihak perusahaan kreditur (leasing). 

"Kalau dirampas paksa silakan melapor ke kami atau kantor polisi terdekat," ujar Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Prapto, Jumat (29/5/2020). 

Pernyataan itu disampaikan Prapto setelah memediasi sejumlah mata elang yang hendak menagih utang kredit mobil kepada salah seorang kreditur di depan kantor Pengadilan Negeri, Kota Tangerang.

Dia menyebut Mahkamah Konsitusi telah memutuskan perusahaan kreditur tidak bisa menarik objek seperti unit kendaraan atau rumah secara sepihak. 

#GOOGLE_ADS#

"Jadi, pihak leasing telah melanggar hukum jika melakukan perampasan," katanya. 

Bila perampasan terjadi, maka pihak leasing bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

"Kalau leasing ingin mengeksekusi harus berdasarkan surat permohonan eksekusi dari pengadilan. Ini berdasarkan ketetapan MK," pungkasnya.(RMI/HRU)

Tags Debt collector diamuk massa Kota Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang Polres Metro Tangerang