Connect With Us

Meresahkan, Debt Collector di Tangerang Akan Dirazia Polisi

Maya Sahurina | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:00

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan modus kredit macet. Satu orang pelaku yang berprofesi sebagai debt collector diamankan petugas karena merampas sepeda motornya secara paksa. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Tindakan para penagih hutan atau debt collector cukup meresahkan masyarakat. Karenanya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul debt collector. 

Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt collector berinisial Kusnadi alias Pepen, 34 pada (1/10/2018) lalu.

“Bahwa merampas sepeda motor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan,” kata Sabilu saat ekspose kasus pencurian sepeda motor bermodus kredit macet itu di Mapolresta Tangerang, Rabu (10/10/2018).

Sabilul menjelaskan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan. Hal itu, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU Jaminan Fidusia, lanjut Sabilul, memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Ditambahkan Sabilul, mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya. Setelah memberikan SP1 hingga SP3, lanjutnya, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

"Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” tuturnya.

Sertifikat fidusia, terang Sabilu, memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, ujarnya, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

"Pemegang kendaraan bisa menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada, debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana," tandasnya.

Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus kredit macet. Pelaku yang mengatasnamakan sebagai penagih hutang tetap memaksa korban menyerahkan sepeda motornya meskipun status kreditnya sudah lunas. Bahkan, pelaku sempat menganiaya korbannya di Jalan Raya Kronjo itu dengan mencekik leher korban hingga akhirnya, korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy nopol A-6941-GZW.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
Kerahkan 400 Personel, Pemkab Tangerang Bongkar 81 Lapak Liar di Cisoka

Kerahkan 400 Personel, Pemkab Tangerang Bongkar 81 Lapak Liar di Cisoka

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengerahkan ratusan personel gabungan guna mengamankan proses pembongkaran puluhan lapak liar di area Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS), Jalan Megu, Kecamatan Cisoka, Kamis 18 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill