Connect With Us

Meresahkan, Debt Collector di Tangerang Akan Dirazia Polisi

Maya Sahurina | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:00

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan modus kredit macet. Satu orang pelaku yang berprofesi sebagai debt collector diamankan petugas karena merampas sepeda motornya secara paksa. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Tindakan para penagih hutan atau debt collector cukup meresahkan masyarakat. Karenanya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul debt collector. 

Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt collector berinisial Kusnadi alias Pepen, 34 pada (1/10/2018) lalu.

“Bahwa merampas sepeda motor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan,” kata Sabilu saat ekspose kasus pencurian sepeda motor bermodus kredit macet itu di Mapolresta Tangerang, Rabu (10/10/2018).

Sabilul menjelaskan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan. Hal itu, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU Jaminan Fidusia, lanjut Sabilul, memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Ditambahkan Sabilul, mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya. Setelah memberikan SP1 hingga SP3, lanjutnya, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

"Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” tuturnya.

Sertifikat fidusia, terang Sabilu, memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, ujarnya, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

"Pemegang kendaraan bisa menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada, debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana," tandasnya.

Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus kredit macet. Pelaku yang mengatasnamakan sebagai penagih hutang tetap memaksa korban menyerahkan sepeda motornya meskipun status kreditnya sudah lunas. Bahkan, pelaku sempat menganiaya korbannya di Jalan Raya Kronjo itu dengan mencekik leher korban hingga akhirnya, korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy nopol A-6941-GZW.(MRI/RGI)

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:57

Seorang pelajar tingkat SMA tewas seketika setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang–Parung Panjang di Stasiun Jurangmangu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin sore 10 Agustus 2026.

NASIONAL
GIIAS 2026 Catat Rekor 496 Ribu Pengunjung dan Lonjakan Test Drive

GIIAS 2026 Catat Rekor 496 Ribu Pengunjung dan Lonjakan Test Drive

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:38

Perhelatan akbar pameran otomotif bertaraf internasional, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, resmi menutup rangkaian penyelenggaraannya pada Minggu, 9 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill