Connect With Us

Meresahkan, Debt Collector di Tangerang Akan Dirazia Polisi

Maya Sahurina | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:00

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan modus kredit macet. Satu orang pelaku yang berprofesi sebagai debt collector diamankan petugas karena merampas sepeda motornya secara paksa. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Tindakan para penagih hutan atau debt collector cukup meresahkan masyarakat. Karenanya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul debt collector. 

Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt collector berinisial Kusnadi alias Pepen, 34 pada (1/10/2018) lalu.

“Bahwa merampas sepeda motor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan,” kata Sabilu saat ekspose kasus pencurian sepeda motor bermodus kredit macet itu di Mapolresta Tangerang, Rabu (10/10/2018).

Sabilul menjelaskan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan. Hal itu, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU Jaminan Fidusia, lanjut Sabilul, memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Ditambahkan Sabilul, mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya. Setelah memberikan SP1 hingga SP3, lanjutnya, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

"Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” tuturnya.

Sertifikat fidusia, terang Sabilu, memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, ujarnya, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

"Pemegang kendaraan bisa menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada, debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana," tandasnya.

Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus kredit macet. Pelaku yang mengatasnamakan sebagai penagih hutang tetap memaksa korban menyerahkan sepeda motornya meskipun status kreditnya sudah lunas. Bahkan, pelaku sempat menganiaya korbannya di Jalan Raya Kronjo itu dengan mencekik leher korban hingga akhirnya, korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy nopol A-6941-GZW.(MRI/RGI)

BANTEN
Terbesar se-Asia Tenggara, Pabrik Petrokimia Senilai Rp64 Triliun Resmi Beroperasi di Cilegon Banten

Terbesar se-Asia Tenggara, Pabrik Petrokimia Senilai Rp64 Triliun Resmi Beroperasi di Cilegon Banten

Jumat, 7 November 2025 | 09:50

Provinsi Banten secara resmi menegaskan posisinya sebagai pusat industri strategis nasional dengan beroperasinya pabrik petrokimia raksasa, Lotte Chemical Indonesia New Ethylene Project (LINE Project).

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

BISNIS
Bukan Produk Luar Negeri, Handuk Ternama Terry Palmer Lahir dan Merintis dari Tangerang

Bukan Produk Luar Negeri, Handuk Ternama Terry Palmer Lahir dan Merintis dari Tangerang

Rabu, 5 November 2025 | 12:58

Siapa sangka salah satu merek handuk ternama, Terry Palmer ternyata berasal dari Indonesia. Brand yang dikenal akan kualitas premiumnya ini berdiri di bawah naungan PT Indah Jaya Textile Industry, sebuah perusahaan tekstil asal Tangerang, Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill