Wabup Tangerang Instruksikan Camat Awasi SPPG di Wilayahnya
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan camat yang berada di 29 Kecamatan untuk memperketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
TANGERANGNEWS.com-Tindakan para penagih hutan atau debt collector cukup meresahkan masyarakat. Karenanya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul debt collector.
Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt collector berinisial Kusnadi alias Pepen, 34 pada (1/10/2018) lalu.
“Bahwa merampas sepeda motor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan,” kata Sabilu saat ekspose kasus pencurian sepeda motor bermodus kredit macet itu di Mapolresta Tangerang, Rabu (10/10/2018).
Sabilul menjelaskan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan. Hal itu, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU Jaminan Fidusia, lanjut Sabilul, memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.
Ditambahkan Sabilul, mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya. Setelah memberikan SP1 hingga SP3, lanjutnya, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
"Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” tuturnya.
Sertifikat fidusia, terang Sabilu, memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, ujarnya, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.
"Pemegang kendaraan bisa menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada, debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana," tandasnya.
Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus kredit macet. Pelaku yang mengatasnamakan sebagai penagih hutang tetap memaksa korban menyerahkan sepeda motornya meskipun status kreditnya sudah lunas. Bahkan, pelaku sempat menganiaya korbannya di Jalan Raya Kronjo itu dengan mencekik leher korban hingga akhirnya, korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy nopol A-6941-GZW.(MRI/RGI)
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan camat yang berada di 29 Kecamatan untuk memperketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menertibkan kabel udara yang selama ini bergelantungan semrawut di sejumlah ruas jalan provinsi.
Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.
Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews