Sabtu, 4 Mei 2024

Polisi Amankan 52 Motor Curian dari 27 Pelaku di Kota Tangerang

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menunjukan barang bukti kejahatan dalam jumpa pers.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 27 pelaku pemetik termasuk lima penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari para pelaku, petugas juga menyita 52 ranmor hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal saat tim kepolisian mengamankan dua orang pelaku yang hendak beraksi di bilangan Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tim kepolisian pun mengamankan pelaku meski sempat mendapatkan perlawanan. Lalu, dari tangan pelaku diamankan beberapa alat yang biasa digunakan oleh pelaku curanmor.

"Diamankan dua set kunci letter T, satu buah sajam jenis golok, satu buah senpi mainan yang dibawa kedua orang tersebut," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin 7 Maret 2022.

Setelah mengamankan kedua pelaku itu, pihak kepolisian berhasil melakukan pengembangan pada beberapa kasus curanmor lainnya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

"Di mana total keseluruhan yang dapat kami amankan sejak dua Minggu kemarin, ada 27 orang pelaku ranmor mulai dari pemetik sampai dengan penadah. Dari sana, kami berhasil mengamankan 52 kendaraan roda dua," katanya.

Berdasarkan hasil pendalaman, beberapa pelaku ini melakukan aksinya di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Barat.

#GOOGLE_ADS#

"Dari yang kita amankan juga ada lima penadah yang menampung hasil kejahatan dari pemetik," katanya.

Dalam kasus-kasus curanmor tersebut, pihaknya juga mengungkap pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Adapun modus pemalsuan ini, pelaku menemukan STNK asli dari penjual limbah, kemudian mengubah nomornya menggunakan silet sesuai dengan nomor kendaraan hasil curanmor.

"Berdasarkan pengakuannya sudah menjual lebih dari 50 STNK palsu dengan kisaran harga Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per STNK. Ini masih dikembangkan, dimungkinkan akan bertambah," jelasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya meminta kepada para pemilik ranmor untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota agar bisa mengambil kendaraan miliknya dengan membawa dokumen asli.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada jika membeli ranmor secara online karena adanya kasus pemalsuan STNK ini.

"Kami tidak akan berhenti melakukan pemburuan curanmor dan begal yang ada di wilayah Kota Tangerang," pungkasnya.

Tags Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Maling Kota Tangerang Maling Motor Tangerang Pencurian Motor Pencurian Tangerang Polda Metro Jaya Polisi Tangerang Polres Metro Tangerang