Jumat, 10 Mei 2024

5.509 Narkoba Beredar di Toko Obat dan Kosmetik di Tangerang

Ribuan butir narkoba yang beredar di toko obat dan kosmetik di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 5.509 butir narkotika berbahaya (narkoba) jenis obat daftar G beredar di 7 lokasi yang berada di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan mengatakan, obat terlarang tersebut diamankan dari toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar di Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, dan Cipondoh.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengungkap 8 pelaku pengedar narkoba di sejumlah toko obat dan kosmetik di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang tersebut.

“Sebanyak 5.509 butir obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku berinisial FR, 24, IR, 26, SY, 28, IM, 32, MR, 33, SR, 21, S, 2, dan F, 37,” jelas Farlin dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Farlin berharap, masyarakat dapat turut aktif membantu dalam pemberantasan pengedaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tags Napi Narkoba Narkoba Tangerang Pencegahan Narkoba Tangerang Pengedar Narkoba Tangerang Peredaran Narkoba Tangerang