Connect With Us

Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Pernah Menjabat Kapolsek Balaraja Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:54

AKBP Dody Prawiranegara. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kasus keterlibatan peredaran narkoba yang menjerat Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata ikut menyeret mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam kasus yang diungkap Polda Metro Jaya itu, Irjen Teddy diduga menggelapkan dan menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Sementara saat itu, Kapolres Bukittinggi dijabat oleh AKBP Dody, seperti dikutip dari Detikcom, Minggu 16 Oktober 2022.

Dari 41,4 kilogram sabu yang disita, sekitar 5 kilogram diduga digelapkan dan diganti dengan tawas oleh keduanya. Sisanya, 35 kilogram sabu dimusnahkan.

Diketahui sebelum menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara pernah menjabat Kapolsek Balaraja, Polreta Tangerang.

Dody yang saat itu berpangkat AKP, bertugas selama 2 tahun di Polsek Balaraja sejak 2012 hingga 2014. Kemudian ia dimutasi menjadi Wakapolsek Tamansari, Jakarta Barat.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

NASIONAL
Perluas Inovasi Kesehatan di BSD City, LLV Gandeng Bumame dan Brand Pangan Asal Jepang

Perluas Inovasi Kesehatan di BSD City, LLV Gandeng Bumame dan Brand Pangan Asal Jepang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22

Pergeseran demografi serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mendorong transformasi signifikan pada sektor layanan kesehatan (healthcare) dan kebugaran (wellness) di Asia Tenggara.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill