Connect With Us

Kapolsek di Tangerang Kena Perombakan Massal, Ini Daftarnya

Tim TangerangNews.com | Jumat, 11 Februari 2022 | 16:36

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (@TangerangNews / dok. Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira menengah dan perwira pertama, termasuk puluhan kepala kepolisian sektor (Kapolsek) yang berada di bawah jajarannya.

Mutasi yang dilakukan per 8 Februari 2022 itu didasari pada surat telegram nomor: ST/74/II/KEP./2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes IBK Putra Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya.

Dalam keputusan tersebut jumlah total perwira yang dimutasi ada 281. Dari jumlah itu tercatat ada 24 Kapolsek yang dirotasi oleh Fadil Imran, di antaranya sejumlah Kapolsek yang berada di wilayah Tangerang. 

Berikut daftar Kapolsek di Tangerang yang dimutasi Kapolda Metro Jaya:

1. Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi digantikan oleh Kompol Evarmond Lubis.

2. Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Bagus digantikan oleh Kompol Achmad Ardhy.

3. Kapolsek Neglasari Kompol Rosiana Nurwidajati digantikan oleh Kompol Putra Pratama.

4. Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo digantikan oleh Kompol M Endy Mahandika.

5. Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono digantikan oleh AKP Stanlly Soselisa.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill