Connect With Us

Jelang Pilkada, Pemkot Tangsel Dilarang Rotasi ASN

Rachman Deniansyah | Jumat, 17 Januari 2020 | 13:40

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan melarang Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan rotasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua jabatan.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 71 dan 72 UU No 10/2016 tentang Pilkada.

"Enggak boleh (merotasi ASN) sejak delapan bulan menjelang pencalonan. Jadi tanggal 8 Januari kemarin sudah tidak boleh ada lagi rotasi," jelas Acep ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (17/1/2020).

Namun, jika memang rotasi itu diperlukan, kata Acep, Pemkot Tangsel harus mengkantongi izin terlebih dahulu dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

"Kalau diperbolehkan, ya silahkan. Buktikan dengan surat bahwa diizinkan melakukan rotasi. Artinya sudah ada (fisik) surat izinnya dari Depdagri, bukan sedang mengajukan," terang Acep.

Acep menegaskan, bila hal itu dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi administratif atau ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

"Kalau Tangsel kan ada petahana (Benyamin Davnie), berarti sanksinya, sebagaimana Undang-undang, bisa dibatalkan sebagai pasangan calon nantinya," tegasnya.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

TANGSEL
Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Senin, 15 Juni 2026 | 16:18

Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Selasa, 16 Juni 2026 | 18:38

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengurangi volume pembangunan infrastruktur di wilayahnya imbas kenaikan harga pada sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill