Jumat, 10 Mei 2024

Mulai Hari Ini, Catat 15 Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2023

Polisi memakaikan helm kepada pengendara dalam operasi Zebra di Kota Tangerang.(Satlantas Polres Metro Tangerang Kota / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 yang berlaku mulai Senin, 18 September 2023.

Dalam unggahan akun Instagram resmi Traffic Management Center Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, operasi ini digelar dalam rangka menuju Pemilu 2024 mendatang.

Adapun operasi ini digelar selama dua pekan mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023.

"Kamseltibcar Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," demikian tulis akun @tmcpoldametro.

Terdapat 15 pelanggaran yang akan ditindak langsung oleh petugas dalam Operasi Zebra Jaya 2023. Berikut rinciannya:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan perangkat Handphone (Hp) saat mengemudi 
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI 
  5. Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan 
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan 
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang 
  8. Pengemudi atau pemotor di bawah umur dan tidak memiliki SIM 
  9. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat maupun lebih tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  10. Kendaraan bermotor roda dua atau empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  11. Melanggar markah jalan
  12. Kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar 
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya 
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
  15. Penertiban parkir liar
Tags Lalu Lintas Tangerang Operasi Zebra 2022 Operasi Zebra Jaya 2023 Pelanggaran Lalu Lintas Tangerang