Minggu, 12 Mei 2024

Satpol PP Sita 373 Botol Miras dari 2 Warung Jamu di Pinang dan Cipondoh Tangerang

Botol-botol miras diamankan Satpol PP dari warung jamu dalam operasi pengamanan miras di kawasan Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis, 07 Desember 2023.(@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Kepolisian menggelar operasi pengamanan minuman keras (miras) di kawasan Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh padah Kamis, 07 Desember 2023.

Operasi ini menyasar warung-warung yang terindikasi menjual miras berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Kera. Hasilnya, sebanyak 373 botol miras diamankan dari dua warung jamu.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, barang bukti miras yang telah didapatkan selanjutnya langsung dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara para pelanggar dikenakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang," tegasnya.

Menurut Wawan, hal ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, sekaligus mewujudkan masyarakat Kota Tangerang yang berakhlakul karimah.

"Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silahkan lakukan laporan," tukasnya.

Tags Miras Kota Tangerang Miras Tangerang Perda Kota Tangerang No 7/2005 Satpol PP Kota Tangerang