Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 90 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek disita jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu, 13 September 2023, malam.
Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, miras tersebut diedarkan secara daring di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
"Sebelumnya telah dilakukan pemantauan, dan penjualan miras dilakukan melalui aplikasi ojek online," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 September 2023.
Dikatakan Wawan, pengedaran miras tersebut menggunakan modus baru berupa penjualan, pembelian dan pengantaran memakai jasa aplikasi ojek online.
Lebih lanjut, miras-miras tersebut sebelumnya disimpan di dalam mobil oleh penjual sambil menunggu driver ojol datang mengambil.
"Penjual menggunakan mobil untuk menyimpan miras kemudian diambil oleh driver ojol untuk kemudian diantar ke titik pertemuan kepada pembeli," katanya.
Saat ini, pelaku peredaran miras secara daring dengan modus diantar oleh ojol telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGBagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews