Connect With Us

Miris, Warung Kelontong di Pasar Kemis Tangerang Tetap Jual Miras saat Ramadan

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:48

Warung kelontong di Jalan Anjelin Raya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tetap leluasa menjual miras di bulan Ramadan, Jumat 24 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Warung Kelontong Pak Cik di Jalan Anjelin Raya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terpantau bebas menjual minuman keras (miras) berbagai golongan.

Meski bulan Ramadan, warung tersebut aktif beroperasi dan ramai didatangi pembeli dari usia remaja hingga dewasa.

Pantauan di lokasi, terlihat botol miras berbagai jenis ditumpuk secara terbuka di dalam beberapa keranjang di depan warung tersebut.

Pemandangan itu dapat jelas terlihat oleh pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Pemilik warung, Apeng mengatakan, dirinya tidak mengikuti surat edaran (SE) Bupati Tangerang yang melarang beroperasinya segala bentuk tempat hiburan termasuk berjualan miras selama bulan Ramadan, lantaran hanya bersifat imbauan.

"Yah saya mah bisnis kecil-kecilan, (SE) itu kan sifatnya sebatas imbauan yah, bukan sebuah peraturan" kata Apeng kepada wartawan, Jumat 23 Maret 2023, malam.

Apeng menyatakan, dirinya tidak takut jika nantinya akan ditindak Satpol PP, karena ia kerap menghadapi oknum petugas yang jika datang ke warungnya hanya sekedar meminta satu atau dua botol miras.

"Sama itu orang-orang (oknum petugas) juga doyan minum," ucap Apeng.

Bahkan, Apeng menyebut, tempatnya sering didatangi aparat Polsek setempat dengan tujuan tertentu.

Namun, ketika ditanya lebih detail, ia hanya menjawab bisnis yang dijalaninya ataupun bisnis-bisnis lain sejenisnya pasti memiliki orang yang membekingi.

"Pasti kita ngerti lah yang penting kamu tidak usik saya," tandasnya.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill