Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama
Senin, 29 Desember 2025 | 18:54
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah muda-mudi pesta minuman keras (miras) sambil berkaraoke di Kantin Sekretariat Daerah (Setda) Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kamis 12 Januari 2022 malam.
Pantauan Tangerangnews.com di lokasi, ada sebanyak 10 orang yang terdiri dari sembilan pria dan dan satu wanita meminum miras serta berkaraoke menggunakan sound sistem dengan suara keras.
Dalam pengaruh alkohol, mereka juga berjoget joget ria. Mirisnya, tak jauh dari lokasi tengah digelar penutupan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Kabupaten Tangerang.
Agis, warga setempat yang sedang bersantai di sekitar lokasi mengaku miris melihat perilaku anak muda tersebut.
"Tidak layak tindakan seperti itu, layaknya milik pribadi. Apalagi sambil meminum amer (anggur merah)," ucapnya kepada Tangerangnews.com.
Tindakan tersebut adalah hal yang tidak etis dilakukan. Apalagi, lokasinya dekat Gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang.
"Saya lihat MTQ di alun-alun. Ketika saya berisitirahat di sini malah ada pemuda pemudi yang minum miras. Mau ditegor takut mereka yang lebih galak dari pada kita," katanya.
Agis menyebut, seharusnya ada tindakan dari aparat keamanan setempat, agar hal itu tidak terjadi lagi.
"Harusnya Satpol PP berpatroli di lokasi. Suara speakernya kencang sekali, harusnya terdengar sama petugas," jelasnya.
Di lokasi yang sama, pedagang kopi, Saipul mengatakan, ia tidak pernah melihat petugas keamanan patroli ketika malam hari. Akibatnya, kantin yang berada di kawasan Pemkab Tangerang itu dijadikan aktifitas yang tidak beretika.
"Tidak pernah liat (petugas), jadi orang malah sewenang-wenang melakukan tindakan yang menyeleneh," ucapnya.
Diketahui, muda-mudi itu akhirnya membubarkan diri setelah ditegur petugas Satpol PP yang datang ke lokasi. Meski salah satu wanita yang diduga mabuk sempat marah-marah lantaran tidak terima ditegur.
Lihat postingan ini di Instagram
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews