Connect With Us

Pesta Miras, 14 Pria Diangkut Polisi di Neglasari Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 27 November 2022 | 13:41

Sebanyak 14 pria mabuk dikumpulkan Mapolsek Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 pria yang sedang pesta minuman keras (miras) di Perum Angkasa Pura (AP) II, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diamankan polisi, Minggu 27 November 2022, dini hari.

Belasan pria ini diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Neglasari dan Polres Metro Tangerang Kota, saat melaksanakan patroli wilayah.

"Ke-14 orang yang kedapatan pesta miras dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Neglasari guna dilakukan pendataan dan pembinaan," pungkas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Menurutnya pihaknya terus peningkatan patroli dan monitoring wilayah untuk mengantisipasi 3C, tawuran maupun gangster yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyakat Kota Tangerang.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, selain antisipasi gangster dan kejahatan jalanan lainnya, pihaknya juga memberikan himbauan terhadap anak-anak muda yang masih nongkrong agar pulang kerumah masing-masing.

"Ini untuk memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat, agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan," tukasnya.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANDARA
Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:18

Masyarakat yang berencana mudik atau berlibur menggunakan pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, mendapat kabar sangat gembira.

BANTEN
Truk Tambang Resmi Dilarang Melintas Siang Hari di Banten, Pelanggar Diancam Denda Rp50 Juta

Truk Tambang Resmi Dilarang Melintas Siang Hari di Banten, Pelanggar Diancam Denda Rp50 Juta

Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:32

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memberlakukan aturan ketat yang membatasi jam operasional truk pengangkut tambang di seluruh ruas jalan arteri Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill