Connect With Us

PSI Tangsel Minta Pemkot Tidak Kalah dengan Oknum Bekingi Peredaran Miras

Rahmat Hidayat | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:52

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah. (@TangerangNews / Rahmat Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Maraknya penjualan minuman keras (miras) di tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadi perhatian DPRD setempat. Pasalnya, tempat itu disebut kerap mendapat bekingan sehingga bisa leluasa mengedarkan miras.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak boleh kalah dengan oknum yang membekingi peredaran miras.

Peredarannya tentu memiliki sisi negatif bagi masyarakat di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut.

"Pemkot Tangsel tidak boleh kalah dengan siapapun yang disebut oknum atau bekingan, karena Pemkot bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi tidak ada cerita dan alasan bahwa karena oknum tersebut, minuman beralkohol tetap dapat beredar," kata Ferdi, Senin 30 Mei 2022.

Menurutnya, dalam Perda No 4/2014 Bab V pada 122 ayat 2, sudah ditegaskan terkait larangan peredaran miras. "Ketika mengacu pada ketentuan tersebut, maka sudah seharusnya tidak boleh ada pihak pihak yang mengedarkan dan memperjual belikan minuman beralkohol," tambahnya.

Peran Satpol PP dalam menegakkan perda tersebut juga perlu lebih ditingkatkan. Terlebih, dalam pengawasan dan penindakan di lokasi-lokasi hiburan malam.

"Peran satpol PP sejauh ini sudah cukup baik, namun rasanya perlu ada peningkatan pengawasan dan juga sidak-sidak khususnya di tempat-tempat hiburan. Satpol PP harus dapat memastikan di Tangsel tidak ada minuman beralkohol yang beredar," tutur Ferdi.

Sebagai penegak perda, Satpol PP harus lebih sensitif terhadap kondisi di lingkungan dan wilayah agar terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan nyaman. Tentunya perlu jugaa berkoordinasi dengan para pihak lainnya.

Selain itu, DPRD Kota Tangsel pun turut memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas terhadap kepatuhan Pemkot dalam menjalankan aturan, serta regulasi yang dibuat bersama.

"Salah satunya pengawasan terhadap perda, apakah sudah dijalankan secara maksimal atau belum. Kita harus terus mengingatkan kepada Pemkot melalui dinas masing-masing, khususnya Satpol PP dan juga Disperindag," tandas Ferdi.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

HIBURAN
Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:02

Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill