Connect With Us

6.420 Botol Miras Disita dari Gudang Tersembunyi di Setu Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 Maret 2022 | 23:18

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memegang 2 botol minuman keras sebelum pemusnahan. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggerebek gudang tempat menyimpan minuman keras (miras) di RT001/003, Kecamatan Setu.

Dari penggerebekan ini petugas menyita ratusan karton berisi 6.420 botol miras berbagai jenis.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengapresiasi kinerja Satpol PP yang berhasil membongkar bisnis minuman keras ilegal ini.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan upaya Pemkot dalam menegakkan peraturan yang melarang penjualan minuman keras dalam bentuk apapun.

Diketahui bahwa toko atau kios yang digrebek ini merupakan salah satu pemasok miras eceran yang ada di sekitar Setu, Pamulang dan Serpong.

”Maraknya penjualan miras di eceran ini karena disimpan di gudang-gudang tersembunyi seperti ini,” ujarnya, Rabu 2 Maret 2022.

Karena itu Pilar memberikan apresiasi kepada Satpol PP yang sudah cermat melakukan pengawasan terhadap penyebaran miras ilegal ini di Kota Tangsel.

Dia berharap ke depannya, gudang-gudang penyimpanan miras ini bisa dimusnahkan di Kota Tangsel. 

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menjelaskan penggerebekan ini berawal dari petugas yang mencurigai sebuah toko jamu tradisional karena menjual minuman keras secara bebas.

Penjualan miras itu dianggap melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

”Jadi kejadian tertangkap tangan saat petugas Tim Tibum Satpol PP melakukan pengecekan permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut,” ujar Mursinah.

Pada saat itu petugas Satpol PP mendapati gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras di lokasi tersebut.

Kemudian petugas langsung koordinasi dengan Tim Gakunda (Tim Gagak Hitam) untuk langsung ke TKP dan melakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Dari semua alkohol yang disita, jumlah keseluruhannya sebanyak 535 karton. Adapun jenis minuman beralkohol tersebut adalah anggur merah dengan kadar alkohol 14,7 persen isi 620 ml sebanyak 200 karton, Anggur Merah dengan kadar alkohol 19,7 persen isi sebanyak 100 karton.

”Ada juga Anggur Ginseng besar dengan kadar alkohol 17,5 persen sebanyak 200 karton, ditambah dengan White Port dengan kadar alkohol 14,7 persen sebanyak 10 karton,” ujar Mursinah.

Lalu, Anggur Kolesom besar dengan kadar alkohol 17,5 persen sebanyak 20 karton dan Arak Obat Besar dengan kadar alkohol 19,7 persen sebanyak lima karton. 

"Diketahui bahwa dalam sebulan, pemilik toko menjual 25.680 botol minuman beralkohol," jelasnya.

PROPERTI
Permintaan Rumah Super Mewah di BSD Masih Tinggi, Hunian Rp89 Miliar Ludes Terjual

Permintaan Rumah Super Mewah di BSD Masih Tinggi, Hunian Rp89 Miliar Ludes Terjual

Selasa, 5 Mei 2026 | 16:47

Meski dibanderol dengan harga fantastis, minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah saat ini masih menjadi incaran masyarakat super high-end.

KOTA TANGERANG
Banjir 1,4 Meter Rendam Petir Cipondoh, Puluhan KK Mengungsi ke Rumah Pemotongan Hewan

Banjir 1,4 Meter Rendam Petir Cipondoh, Puluhan KK Mengungsi ke Rumah Pemotongan Hewan

Selasa, 5 Mei 2026 | 13:21

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Tangerang mengakibatkan pemukiman warga di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, terendam banjir cukup parah pada Selasa 5 Mei 2026. Hingga pukul 10.10 WIB, ketinggian air di lokasi terpantau mencapai 140 cm

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill