80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Darurat Judi Online
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:05
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
TANGERANGNEWS.com-Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.873 botol berisi minuman keras (miras).
Ribuan botol berisi miras dari berbagai merek tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP Kota Tangerang. Dalam pemusnahan, botol-botol miras itu dijejerkan, kemudian dihancurkan dan dilumatkan menggunakan buldozer.
"Dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang ke-29, ada kurang lebih 4.837 miras dimusnahkan bersama," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin 28 Februari 2022.
Pemusnahan tersebut selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Arief menjelaskan, 4.837 botol berisi miras tersebut didapatkan selama satu tahun terakhir.

"Tadi dikumpulkan dalam kurun waktu dari awal Maret 2021 sampai sekarang," jelas Arief.
Arief berharap dari penghancuran ribuan botol minuman keras ini bisa mengurangi gangguan ketertiban masyarakat.
"Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
TODAY TAGSuasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.
Bulan Mei menjadi momentum spesial bagi para pelajar, mulai dari menghadapi ujian akhir hingga merayakan kelulusan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews