Connect With Us

Barang Ilegal Tanpa Cukai Senilai Rp14 Miliar di Banten Dimusnahkan, Ada Liquid Vape Sampai Miras

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Desember 2021 | 19:42

Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021. (@TangerangNews / @banten_terkini)

TANGERANGNEWS.com-Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021.

Barang ilegal tersebut berupa 13,3 juta batang rokok, 1.931 botol minuman beralkohol, ada juga cerutu, liquid vape, laptop hingga. Total nilainya mencapai Rp14,47 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.

Rahmat Subagio, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten mengatakan, barang ilegal tersebut telah merugikan negara sebesar Rp9,8 miliar karena tidak memiliki cukai pajak.

"Kerugian lainnya kesehatan masyarakat, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," katanya seperti dilansir dari Liputan6, Rabu 8 Desember 2021.

Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021.

Pemusnahan ini sebagai bentuk dukungan Bea dan Cukai dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19 dan melindungi konsumen dari rokok dan barang ilegal.

Diharapkan juga bisa melindungi dunia industri nasional, dari produk ilegal yang bisa merusak iklim investasi dan menjaga pendapatan keuangan negara.

"Upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap PEN," terang Rahmat.

Pemusnahan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Rampasan Negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021. 

"Juga dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk dimusnahkan yang dikelola Kejari Kabupaten Tangerang," jelasnya.

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill