Connect With Us

Barang Ilegal Tanpa Cukai Senilai Rp14 Miliar di Banten Dimusnahkan, Ada Liquid Vape Sampai Miras

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Desember 2021 | 19:42

Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021. (@TangerangNews / @banten_terkini)

TANGERANGNEWS.com-Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021.

Barang ilegal tersebut berupa 13,3 juta batang rokok, 1.931 botol minuman beralkohol, ada juga cerutu, liquid vape, laptop hingga. Total nilainya mencapai Rp14,47 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.

Rahmat Subagio, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten mengatakan, barang ilegal tersebut telah merugikan negara sebesar Rp9,8 miliar karena tidak memiliki cukai pajak.

"Kerugian lainnya kesehatan masyarakat, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," katanya seperti dilansir dari Liputan6, Rabu 8 Desember 2021.

Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021.

Pemusnahan ini sebagai bentuk dukungan Bea dan Cukai dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19 dan melindungi konsumen dari rokok dan barang ilegal.

Diharapkan juga bisa melindungi dunia industri nasional, dari produk ilegal yang bisa merusak iklim investasi dan menjaga pendapatan keuangan negara.

"Upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap PEN," terang Rahmat.

Pemusnahan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Rampasan Negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021. 

"Juga dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk dimusnahkan yang dikelola Kejari Kabupaten Tangerang," jelasnya.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Salurkan Donasi Tahap Dua Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Pemkab Tangerang Salurkan Donasi Tahap Dua Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:48

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang donasikan Rp1,2 miliar untuk korban bencana bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

TANGSEL
Langkah Pemkot Tangsel Atasi Krisis Sampah Dinilai Mampu Tangkis Potensi Pidana

Langkah Pemkot Tangsel Atasi Krisis Sampah Dinilai Mampu Tangkis Potensi Pidana

Selasa, 30 Desember 2025 | 17:11

Krisis penumpukan sampah yang mengepung Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi mulai merembet ke ranah hukum.

NASIONAL
Polisi Klaim Pengendara Makin Taat Lalu Lintas Setelah Ada ETLE

Polisi Klaim Pengendara Makin Taat Lalu Lintas Setelah Ada ETLE

Selasa, 30 Desember 2025 | 17:02

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE semakin mendominasi penegakan hukum lalu lintas sepanjang 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill