Connect With Us

Barang Ilegal Tanpa Cukai Senilai Rp14 Miliar di Banten Dimusnahkan, Ada Liquid Vape Sampai Miras

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Desember 2021 | 19:42

Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021. (@TangerangNews / @banten_terkini)

TANGERANGNEWS.com-Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021.

Barang ilegal tersebut berupa 13,3 juta batang rokok, 1.931 botol minuman beralkohol, ada juga cerutu, liquid vape, laptop hingga. Total nilainya mencapai Rp14,47 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.

Rahmat Subagio, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten mengatakan, barang ilegal tersebut telah merugikan negara sebesar Rp9,8 miliar karena tidak memiliki cukai pajak.

"Kerugian lainnya kesehatan masyarakat, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," katanya seperti dilansir dari Liputan6, Rabu 8 Desember 2021.

Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021.

Pemusnahan ini sebagai bentuk dukungan Bea dan Cukai dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19 dan melindungi konsumen dari rokok dan barang ilegal.

Diharapkan juga bisa melindungi dunia industri nasional, dari produk ilegal yang bisa merusak iklim investasi dan menjaga pendapatan keuangan negara.

"Upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap PEN," terang Rahmat.

Pemusnahan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Rampasan Negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021. 

"Juga dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk dimusnahkan yang dikelola Kejari Kabupaten Tangerang," jelasnya.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

TANGSEL
Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menempatkan tong komposter di sejumlah pasar tradisional guna mengurangi penumpukan sampah organik seperti sisa sayur dan buah.

BANTEN
Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43

Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill