Connect With Us

Barang Ilegal Tanpa Cukai Senilai Rp14 Miliar di Banten Dimusnahkan, Ada Liquid Vape Sampai Miras

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Desember 2021 | 19:42

Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021. (@TangerangNews / @banten_terkini)

TANGERANGNEWS.com-Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021.

Barang ilegal tersebut berupa 13,3 juta batang rokok, 1.931 botol minuman beralkohol, ada juga cerutu, liquid vape, laptop hingga. Total nilainya mencapai Rp14,47 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.

Rahmat Subagio, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten mengatakan, barang ilegal tersebut telah merugikan negara sebesar Rp9,8 miliar karena tidak memiliki cukai pajak.

"Kerugian lainnya kesehatan masyarakat, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," katanya seperti dilansir dari Liputan6, Rabu 8 Desember 2021.

Barang sitaan Bea Cukai Banten yang merugikan negara karena tidak berizin dimusahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa 7 Desember 2021.

Pemusnahan ini sebagai bentuk dukungan Bea dan Cukai dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19 dan melindungi konsumen dari rokok dan barang ilegal.

Diharapkan juga bisa melindungi dunia industri nasional, dari produk ilegal yang bisa merusak iklim investasi dan menjaga pendapatan keuangan negara.

"Upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap PEN," terang Rahmat.

Pemusnahan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Rampasan Negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021. 

"Juga dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk dimusnahkan yang dikelola Kejari Kabupaten Tangerang," jelasnya.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

BANTEN
HUT ke-26 Banten, RS Sari Asih Group Tegaskan Komitmen Layani Kesehatan Masyarakat

HUT ke-26 Banten, RS Sari Asih Group Tegaskan Komitmen Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 09:49

Provinsi Banten genap berusia 26 tahun pada 4 Oktober 2026. Seiring perkembangan wilayah dan tingginya aktivitas masyarakat, kebutuhan terhadap layanan kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kesejahteraan warga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill