Connect With Us

Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan Ratusan Cerutu & MMEA Ilegal

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 Januari 2020 | 21:27

Kegiatan pemusnahan ratusan batang Cerutu dan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras illegal, di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta memusnahkan 520 batang cerutu dan 294 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras illegal, Selasa (7/1/2020).

Miras yang disita dari penegahan sejumlah penumpang itu dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Lalu, petugas memasukkan ratusan batang cerutu ke dalam drum yang berisi miras.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, seluruh barang dengan pembatasan tersebut merupakan hasil tegahan kurang lebih 6 bulan.

"Yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan kami dari periode bulan Juli sampai Desember 2019. Sebagian ada yang kami langsung hancurkan di tempat di depan penumpangnya kalau kelebihannya sedikit," ujarnya.

Menurut Finari, barang tegahan tersebut disita dari 24 penumpang pesawat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dan 3 kasus dari barang kiriman kargo. 

"Ada 27 kasus, paling banyak dilakukan penegahan di terminal kedatangan Internasional," kata Finari.

Finari mengatakan, satu batang cerutu tersebut senilai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta tergantung merek dan asalnya.

"Kalau satu cerutu saja nilainya kita anggap rata-rata Rp2 juta dikali 50 ada berapa? Ada Rp100 juta. Tinggal dikalikan saja sama total barang tegahan kita," ungkap Finari.

"Sedangkan, kalau cerutu yang diimpor melalui barang kiriman atau kargo maksimal adalah 10 batang cerutu. Kelebihannya akan kami tegah dan dihancurkan," paparnya.(RMI/HRU)

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

KAB. TANGERANG
Pengajuan Pembangunan SPPG di Kabupaten Tangerang Capai 330 Titik, 309 Sudah Terverifikasi

Pengajuan Pembangunan SPPG di Kabupaten Tangerang Capai 330 Titik, 309 Sudah Terverifikasi

Jumat, 14 November 2025 | 17:37

Sebanyak 330 calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengajukan diri sebagai penyedia layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill