Kunci Tambahan Tidak Cukup Cegah Curanmor, Kapolres Metro Tangerang Imbau Warga Pasang GPS
Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:26
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di Tangerang berhasil diungkap berkat teknologi pelacakan.
TANGERANGNEWS.com-Kantor Bea Cukai Tangerang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal. Sebanyak 160 ribu rokok berbagai merek disita dari seorang tersangka di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Rokok ilegal itu disita karena tidak disertai pita cukai sehingga merugikan negara hingga Rp69 juta lebih.
Terungkapnya peredaran rokok ilegal merek Djaran Goyang, Laris Brow, dan GSL Sport itu saat petugas mengamankan seorang pria berinisial M, 31, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka di wilayah Cisoka pada 5 September 2019.

"Tersangka dengan mobil minibus mengangkut 40 bal atau sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu akan ditimbun di suatu tempat di daerah sekitar Cisoka dan dijual kembali secara eceran ke warung-warung di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10/2019).
Rokok ilegal itu, lanjut dia, diduga berasal dari satu kota di Jawa Tengah. Dugaan ilegal, kata Aris, dikuatkan dengan hasil proses penyidikan merek rokok itu tidak terdaftar di aplikasi cukai Bea Cukai.

"Kertas yang terdapat pada kemasan pun merupakan pita cukai palsu atau bukan pita cukai yang diwajibkan," imbuhnya.
Ditambahkannya, ungkap kasus peredaran rokok ilegal ini yang pertama di Tangerang. Pelaku pun dijerat pasal 54 atau pasal 56 Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan atau paling banyak 10 kali nilai cukai," pungkasnya.(MRI/RGI)
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di Tangerang berhasil diungkap berkat teknologi pelacakan.
TODAY TAGPersita Tangerang dihadapkan pada tantangan berat dengan jadwal padat di awal November 2025. Tim asuhan pelatih Carlos Pena INI harus menjalani dua laga tandang beruntun dalam rentang waktu yang sangat singkat di BRI Super League 2025/26.
Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alex Prabu mengeluarkan peringatan keras terkait peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah tersebut.
Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews