Connect With Us

Bea Cukai Musnahkan Miras & Rokok Hasil Penegahan di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 September 2019 | 18:40

Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan ratusan botol minuman keras dan puluhan ribu batang rokok elektrik ilegal, Kamis (19/9/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan ratusan botol minuman keras dan puluhan ribu batang rokok elektrik ilegal, Kamis (19/9/2019).

Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil penegahan yang disita dari penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Pemusnahan miras dan rokok ilegal dengan cara dituangkan ke dalam drum itu berlangsung di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, ratusan minuman dari berbagai negara tersebut merupakan hasil penegahan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Ini merupakan hasil tegahan kami selama tiga bulan di terminal penumpang. Karena umumnya penumpang membawa melebihi batasan yang diperbolehkan yakni hanya 1 liter per penumpang dari luar negeri," ujarnya saat pemusnahan.

Menurut Erwin, masih banyak warga negara Indonesia yang datang ke Tanah Air dari luar negeri belum mengetahui aturan terkait minuman beralkohol.

Tidak sedikit dari mereka yang kedapatan membawa minuman beralkohol melebihi batas yang diperbolehkan. 

"Setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal 1 liter minuman beralkohol. Apabila lebih maka harus dimusnahkan dan tidak dapat dibayar bea cukainya," tutur Erwin. 

Selain ratusan botol miras, petugas juga memusnahkan 13.400 batang rokok ilegal, 11.800 batang rokok elektrik, 58 kilogram tembakau iris dan 30 batang cerutu.

Untuk pemusnahan batang rokok ilegal, petugas melakukannya dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. 

"Atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan akan dilakukan pemusnahan. Karena untuk minuman beralkohol tidak boleh diimpor sembarangan. Importirnya khusus dan sudah diatur," pungkas Erwin.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Buron, Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo Ditangkap di Tangerang

Buron, Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo Ditangkap di Tangerang

Rabu, 4 September 2024 | 16:50

Kepolisian Indonesia berhasil membekuk seorang buronan bernama Alice Guo di kawasan Tangerang.

TEKNO
Sistem Bermasalah, Begini Cara Refund E-Meterai Resmi Peruri

Sistem Bermasalah, Begini Cara Refund E-Meterai Resmi Peruri

Senin, 9 September 2024 | 10:08

Bagi Anda yang baru saja melakukan pembelian e-Meterai resmi dari Peruri melalui situs meterai-elektronik.com dan mengalami kendala, jangan khawatir!

KOTA TANGERANG
Suami Tega Hajar Istri hingga Babak Belur Gegara Cemburu di Ciledug Tangerang

Suami Tega Hajar Istri hingga Babak Belur Gegara Cemburu di Ciledug Tangerang

Selasa, 10 September 2024 | 12:28

Seorang suami tega memukuli istrinya sendiri hingga babak belur, di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Kekerasan ini dipicu pelaku cemburu dengan teman korban.

HIBURAN
Padahal Ada Adhisty Zara, Film Cinta Dari Timor Cuma Raup 259 Penonton

Padahal Ada Adhisty Zara, Film Cinta Dari Timor Cuma Raup 259 Penonton

Selasa, 10 September 2024 | 09:31

Meski dibintangi aktor atau aktris beken rupanya tidak menjadi jaminan film pasti akan sukses. Hal ini seperti yang dialami film Cinta dari Timor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill