Connect With Us

Bea Cukai Musnahkan Miras & Rokok Hasil Penegahan di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 September 2019 | 18:40

Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan ratusan botol minuman keras dan puluhan ribu batang rokok elektrik ilegal, Kamis (19/9/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan ratusan botol minuman keras dan puluhan ribu batang rokok elektrik ilegal, Kamis (19/9/2019).

Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil penegahan yang disita dari penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Pemusnahan miras dan rokok ilegal dengan cara dituangkan ke dalam drum itu berlangsung di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, ratusan minuman dari berbagai negara tersebut merupakan hasil penegahan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Ini merupakan hasil tegahan kami selama tiga bulan di terminal penumpang. Karena umumnya penumpang membawa melebihi batasan yang diperbolehkan yakni hanya 1 liter per penumpang dari luar negeri," ujarnya saat pemusnahan.

Menurut Erwin, masih banyak warga negara Indonesia yang datang ke Tanah Air dari luar negeri belum mengetahui aturan terkait minuman beralkohol.

Tidak sedikit dari mereka yang kedapatan membawa minuman beralkohol melebihi batas yang diperbolehkan. 

"Setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal 1 liter minuman beralkohol. Apabila lebih maka harus dimusnahkan dan tidak dapat dibayar bea cukainya," tutur Erwin. 

Selain ratusan botol miras, petugas juga memusnahkan 13.400 batang rokok ilegal, 11.800 batang rokok elektrik, 58 kilogram tembakau iris dan 30 batang cerutu.

Untuk pemusnahan batang rokok ilegal, petugas melakukannya dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. 

"Atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan akan dilakukan pemusnahan. Karena untuk minuman beralkohol tidak boleh diimpor sembarangan. Importirnya khusus dan sudah diatur," pungkas Erwin.(MRI/RGI)

TANGSEL
WN Inggris Ngamuk di Penitipan Kucing Ciputat, Ancam Warga Pakai Sajam

WN Inggris Ngamuk di Penitipan Kucing Ciputat, Ancam Warga Pakai Sajam

Kamis, 16 April 2026 | 21:48

Seorang warga negara Inggris berinisial DH melakukan aksi keributan di sebuah fasilitas penitipan kucing di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

PROPERTI
Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Kamis, 16 April 2026 | 20:06

Demam properti di Gading Serpong makin tak terbendung. Proyek ruko terbaru Pasadena Square South langsung diincar para investor sebelum resmi dipasarkan.

BANTEN
Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Selasa, 14 April 2026 | 17:35

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi memproyeksikan hasil dari efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, bisa mencapai ratusan miliar.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill