Ada Persita, Ini 10 Klub Termahal di BRI Liga 1
Jumat, 25 April 2025 | 12:04
Persaingan klub-klub dalam BRI Liga 1 musim 2024/2025 bukan hanya panas di lapangan, tapi juga dalam hal nilai pasar dari masing-masing tim.
TANGERANGNEWS.com—Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan ratusan botol minuman keras dan puluhan ribu batang rokok elektrik ilegal, Kamis (19/9/2019).
Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil penegahan yang disita dari penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Pemusnahan miras dan rokok ilegal dengan cara dituangkan ke dalam drum itu berlangsung di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, ratusan minuman dari berbagai negara tersebut merupakan hasil penegahan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Ini merupakan hasil tegahan kami selama tiga bulan di terminal penumpang. Karena umumnya penumpang membawa melebihi batasan yang diperbolehkan yakni hanya 1 liter per penumpang dari luar negeri," ujarnya saat pemusnahan.
Menurut Erwin, masih banyak warga negara Indonesia yang datang ke Tanah Air dari luar negeri belum mengetahui aturan terkait minuman beralkohol.
Tidak sedikit dari mereka yang kedapatan membawa minuman beralkohol melebihi batas yang diperbolehkan.
"Setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal 1 liter minuman beralkohol. Apabila lebih maka harus dimusnahkan dan tidak dapat dibayar bea cukainya," tutur Erwin.
Selain ratusan botol miras, petugas juga memusnahkan 13.400 batang rokok ilegal, 11.800 batang rokok elektrik, 58 kilogram tembakau iris dan 30 batang cerutu.
Untuk pemusnahan batang rokok ilegal, petugas melakukannya dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
"Atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan akan dilakukan pemusnahan. Karena untuk minuman beralkohol tidak boleh diimpor sembarangan. Importirnya khusus dan sudah diatur," pungkas Erwin.(MRI/RGI)
Persaingan klub-klub dalam BRI Liga 1 musim 2024/2025 bukan hanya panas di lapangan, tapi juga dalam hal nilai pasar dari masing-masing tim.
Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ditunjuk menjadi Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hukum Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Sabtu 26 April 2025.
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola jaringan restoran KFC di Indonesia, mencatatkan kerugian sebesar Rp796,71 miliar sepanjang tahun 2024. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan kerugian tahun sebelumnya yang sebesar Rp415,65 miliar.
Nasi Padang menjadi salah satu kuliner khas Indonesia yang sudah akrab di lidah masyarakat. Masakan ini dikenal dengan cita rasa bumbu yang kaya, gurih, dan selalu sukses menggugah selera makan.