Connect With Us

Bea Cukai Musnahkan Miras & Rokok Hasil Penegahan di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 September 2019 | 18:40

Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan ratusan botol minuman keras dan puluhan ribu batang rokok elektrik ilegal, Kamis (19/9/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan ratusan botol minuman keras dan puluhan ribu batang rokok elektrik ilegal, Kamis (19/9/2019).

Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil penegahan yang disita dari penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Pemusnahan miras dan rokok ilegal dengan cara dituangkan ke dalam drum itu berlangsung di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, ratusan minuman dari berbagai negara tersebut merupakan hasil penegahan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Ini merupakan hasil tegahan kami selama tiga bulan di terminal penumpang. Karena umumnya penumpang membawa melebihi batasan yang diperbolehkan yakni hanya 1 liter per penumpang dari luar negeri," ujarnya saat pemusnahan.

Menurut Erwin, masih banyak warga negara Indonesia yang datang ke Tanah Air dari luar negeri belum mengetahui aturan terkait minuman beralkohol.

Tidak sedikit dari mereka yang kedapatan membawa minuman beralkohol melebihi batas yang diperbolehkan. 

"Setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal 1 liter minuman beralkohol. Apabila lebih maka harus dimusnahkan dan tidak dapat dibayar bea cukainya," tutur Erwin. 

Selain ratusan botol miras, petugas juga memusnahkan 13.400 batang rokok ilegal, 11.800 batang rokok elektrik, 58 kilogram tembakau iris dan 30 batang cerutu.

Untuk pemusnahan batang rokok ilegal, petugas melakukannya dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. 

"Atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan akan dilakukan pemusnahan. Karena untuk minuman beralkohol tidak boleh diimpor sembarangan. Importirnya khusus dan sudah diatur," pungkas Erwin.(MRI/RGI)

BANTEN
Gubernur Banten Bakal Sikat Praktik Percaloan Tenaga Kerja, Warga Diminta Berani Melapor

Gubernur Banten Bakal Sikat Praktik Percaloan Tenaga Kerja, Warga Diminta Berani Melapor

Senin, 4 Mei 2026 | 10:17

Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja. Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

PROPERTI
LIXIL Hadirkan Paviliun OASE Sebagai Standar Baru Arsitektur Berbasis Riset

LIXIL Hadirkan Paviliun OASE Sebagai Standar Baru Arsitektur Berbasis Riset

Senin, 4 Mei 2026 | 20:55

LIXIL, perusahaan global pelopor solusi air dan hunian berkelanjutan, menegaskan posisinya sebagai penggerak utama ekosistem industri arsitektur dan desain.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill