Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 1.837 botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Polres Metro Tangerang, Selasa (28/5/2019).
Pemusnahan barang bukti miras tersebut hasil operasi Pekat Jaya 2019 itu berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Ada 1.837 miras dengan merek berbeda yang dimusnahkan hasil Pekat Jaya yang kami gelar sebelum bulan puasa," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim.

Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara digiling menggunakan mobil berat. Kata Abdul, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang kerap membuat masyarakat resah.
“Karena banyak kejahatan jalanan yang berawal dari miras. Ini akan terus kita gelar selama Operasi Ketupat nanti,” katanya.
Abdul bertutur, menjelang lebaran ini pihaknya juga banyak mengungkap berbagai kasus di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Ia berharap dengan adanya operasi Ketupat Jaya 2019 yang baru digelar ini dapat menekan angka kejahatan yang terjadi di Kota Tangerang.
“Kita berharap dengan adanya operasi ini dapat menekan tingkat kejahatan jalanan. Selain itu, bukan hanya miras yang kita amankan saja, tetapi ada beberapa kasus pelanggaran hukum yang berhasil kita ungkap menjelang lebaran 2019 ini,” tukasnya.(RMI/HRU)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews