Connect With Us

Selama Ramadan, Ini Sanksi Tindak Prostitusi dan Miras di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 2 Mei 2019 | 19:11

Apel Personel Satpol PP Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang akan gencar melakukan serangkaian patroli ke sejumlah titik rawan peredaran miras dan prostitusi. Sanksi bagi pelaku yang melakukan prostitusi dan peredaran miras selama bulan Ramadan pun berbeda dibanding biasanya.

Dalam kegiatan patroli yang menyasar ke sejumlah hotel dan kios - kios jamu yang disinyalir biasa menjajakan miras, petugas dibantu aparat TNI dan Polri memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli membeberkan sejumlah titik yang disinyalir lokasi praktik prostitusi dan peredaran miras tersebut, yaitu di Kecamatan Batuceper, Karawaci, Pinang dan Jatiuwung.

“Kegiatan yang kami lakukan pada hari ini diharapkan dapat kembali mengingatkan kepada mereka agar tidak menjual minuman keras terlebih jelang Ramadan,” ujarnya, Kamis (2/5/2019).

Ia menjelaskan kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan _shock teraphy_ agar para penjual miras dan penyedia layanan prostitusi dapat lebih diminimalisir.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan berupa kenyamanan dan ketertiban. Mereka yang kami berikan teguran keras diharapkan dapat berpikir dua kali untuk melanggar peraturan,” ucapnya.

Ghufron menyebut pihaknya akan melipatgandakan anggota yang bertugas dalam melakukan patroli. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman.

“Jika biasanya dalam satu pekan kami melakukan operasi hanya dua kali, di bulan suci ini rencananya akan kami lipat gandakan untuk menambah kekhusyu’an masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Ghufron.

Ia juga menyatakan tidak akan segan - segan menerapkan tindakan tegas kepada para pelanggar Peraturan Daerah selama Ramadan ini.

“Jika biasanya kami hanya memberikan surat pernyataan bagi pasangan yang tertangkap basah berduaan di dalam kamar hotel, di bulan puasa kami pastikan mereka akan kami undang pasangan resminya untuk menjemputnya,” ungkapnya.

Tidak berbeda jauh dengan pasangan selingkuh, bagi penjaja minuman keras yang masih nekat menjajakan mirasnya di bulan suci pihaknya memastikan akan mengajukan ke persidangan. Dengan denda minimal Rp500 ribu dan paling tinggi Rp50 juta.

“Jika mereka tidak mampu membayar denda, mereka bisa menggantinya dengan kurungan badan,” tukasnya.(RMI/HRU)

WISATA
Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Senin, 8 Desember 2025 | 14:18

Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

KOTA TANGERANG
Realisasi Pajak PBB-P2 Kota Tangerang Tembus Rp587 Miliar dan BPHTB Rp593 Miliar

Realisasi Pajak PBB-P2 Kota Tangerang Tembus Rp587 Miliar dan BPHTB Rp593 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 | 21:11

Pemerintah Kota (Pemkot) mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp587 miliar. Jumlah itu melampui target sebesar 102 persen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill