HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Sediakan Paket Sembako Murah Rp95 Ribuan
Selasa, 21 Juli 2026 | 17:30
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM).
TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang akan gencar melakukan serangkaian patroli ke sejumlah titik rawan peredaran miras dan prostitusi. Sanksi bagi pelaku yang melakukan prostitusi dan peredaran miras selama bulan Ramadan pun berbeda dibanding biasanya.
Dalam kegiatan patroli yang menyasar ke sejumlah hotel dan kios - kios jamu yang disinyalir biasa menjajakan miras, petugas dibantu aparat TNI dan Polri memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli membeberkan sejumlah titik yang disinyalir lokasi praktik prostitusi dan peredaran miras tersebut, yaitu di Kecamatan Batuceper, Karawaci, Pinang dan Jatiuwung.
“Kegiatan yang kami lakukan pada hari ini diharapkan dapat kembali mengingatkan kepada mereka agar tidak menjual minuman keras terlebih jelang Ramadan,” ujarnya, Kamis (2/5/2019).
Ia menjelaskan kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan _shock teraphy_ agar para penjual miras dan penyedia layanan prostitusi dapat lebih diminimalisir.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan berupa kenyamanan dan ketertiban. Mereka yang kami berikan teguran keras diharapkan dapat berpikir dua kali untuk melanggar peraturan,” ucapnya.
Ghufron menyebut pihaknya akan melipatgandakan anggota yang bertugas dalam melakukan patroli. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman.
“Jika biasanya dalam satu pekan kami melakukan operasi hanya dua kali, di bulan suci ini rencananya akan kami lipat gandakan untuk menambah kekhusyu’an masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Ghufron.
Ia juga menyatakan tidak akan segan - segan menerapkan tindakan tegas kepada para pelanggar Peraturan Daerah selama Ramadan ini.
“Jika biasanya kami hanya memberikan surat pernyataan bagi pasangan yang tertangkap basah berduaan di dalam kamar hotel, di bulan puasa kami pastikan mereka akan kami undang pasangan resminya untuk menjemputnya,” ungkapnya.
Tidak berbeda jauh dengan pasangan selingkuh, bagi penjaja minuman keras yang masih nekat menjajakan mirasnya di bulan suci pihaknya memastikan akan mengajukan ke persidangan. Dengan denda minimal Rp500 ribu dan paling tinggi Rp50 juta.
“Jika mereka tidak mampu membayar denda, mereka bisa menggantinya dengan kurungan badan,” tukasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM).
TODAY TAGSpanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
Setelah penantian selama 25 tahun, perbaikan Jembatan Piano yang menghubungkan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang akhirnya mulai dikerjakan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews