Connect With Us

Selama Ramadan, Ini Sanksi Tindak Prostitusi dan Miras di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 2 Mei 2019 | 19:11

Apel Personel Satpol PP Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang akan gencar melakukan serangkaian patroli ke sejumlah titik rawan peredaran miras dan prostitusi. Sanksi bagi pelaku yang melakukan prostitusi dan peredaran miras selama bulan Ramadan pun berbeda dibanding biasanya.

Dalam kegiatan patroli yang menyasar ke sejumlah hotel dan kios - kios jamu yang disinyalir biasa menjajakan miras, petugas dibantu aparat TNI dan Polri memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli membeberkan sejumlah titik yang disinyalir lokasi praktik prostitusi dan peredaran miras tersebut, yaitu di Kecamatan Batuceper, Karawaci, Pinang dan Jatiuwung.

“Kegiatan yang kami lakukan pada hari ini diharapkan dapat kembali mengingatkan kepada mereka agar tidak menjual minuman keras terlebih jelang Ramadan,” ujarnya, Kamis (2/5/2019).

Ia menjelaskan kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan _shock teraphy_ agar para penjual miras dan penyedia layanan prostitusi dapat lebih diminimalisir.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan berupa kenyamanan dan ketertiban. Mereka yang kami berikan teguran keras diharapkan dapat berpikir dua kali untuk melanggar peraturan,” ucapnya.

Ghufron menyebut pihaknya akan melipatgandakan anggota yang bertugas dalam melakukan patroli. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman.

“Jika biasanya dalam satu pekan kami melakukan operasi hanya dua kali, di bulan suci ini rencananya akan kami lipat gandakan untuk menambah kekhusyu’an masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Ghufron.

Ia juga menyatakan tidak akan segan - segan menerapkan tindakan tegas kepada para pelanggar Peraturan Daerah selama Ramadan ini.

“Jika biasanya kami hanya memberikan surat pernyataan bagi pasangan yang tertangkap basah berduaan di dalam kamar hotel, di bulan puasa kami pastikan mereka akan kami undang pasangan resminya untuk menjemputnya,” ungkapnya.

Tidak berbeda jauh dengan pasangan selingkuh, bagi penjaja minuman keras yang masih nekat menjajakan mirasnya di bulan suci pihaknya memastikan akan mengajukan ke persidangan. Dengan denda minimal Rp500 ribu dan paling tinggi Rp50 juta.

“Jika mereka tidak mampu membayar denda, mereka bisa menggantinya dengan kurungan badan,” tukasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:21

PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill