Connect With Us

Ribuan Butir Pil Hexymer & Tramadol Dimusnahkan

Mohamad Romli | Rabu, 19 Juni 2019 | 12:51

Barang bukti dari kasus narkotika mulai dari minuman keras (miras) hingga pil hexymer dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu (19/6/2019). (@TangerangNews / Mochamad Ikbal)

TANGERANGNEWS.com-Barang bukti kasus narkotika mulai dari minuman keras (miras) hingga pil hexymer dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Pemusnahakan dilakukan setelah kasus yang ditangani sudah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti itu berasal dari 24 perkara yang ditangani oleh kejaksaan. Setelah berkekuatan hukum tetap, barang bukti kasus narkotika itu kemudian dimusnahkan. Para pelaku sudah dihukum rata-rata di atas satu tahun penjara.

"Ada yang 6 tahun, yang jelas nggak ada di bawah setahun karena ini narkotika. Pemakai pun sekarang lebih tinggi seiring perkembangan makin maraknya peredaran narkotika di Cilegon," kata Kajari Cilegon, Andi Mirnawaty di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (19/6/2019).

Selain miras, ada juga sabu-sabu, pil ekstasi, dan tembakau gorila. Miras yang dimusnahkan merupakan miras oplosan hasil dari penanganan perkara empat bulan terakhir.

Kasus narkotika yang ditangani Kejaksaan tergolong kecil, rata-rata mereka yang terlibat kasus tersebut adalah pemakai. Hal itu dilihat dari barang bukti yang ditemukan mayoritas di bawah 1 gram.

"Rata-rata pemakai, kalau di Cilegon masih agak-agak jarang (pengedar) biasanya yang banyak itu memiliki, pemakai," ucapnya.

Rincinan barang bukti tersebut diantaranya, ganja seberat 1,67 Kg, miras oplosan 119 botol, sabu-sabu 32,45 gram, tembakau gorila 7,3366 gram, dan pil hexymer 1.302 butir kemudian pil tramadol 2.625 butir.

Mereka yang terjerat kasus tersebut dituntut hukuman oleh jaksa di atas satu tahun penjara. Pihak kejaksaan tidak mentolerir dengan hukuman ringan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. (MI/MRI/RGI)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

KAB. TANGERANG
Pemuda Diduga Alami Depresi Tewas Tertemper KRL di Pagedangan

Pemuda Diduga Alami Depresi Tewas Tertemper KRL di Pagedangan

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:59

Seorang pemuda dengan inisial J, 25, tewas setelah tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang-Rangkas Bitung, tepatnya di jalur rel Parung Panjang, Kampung Kebasiran, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill