Connect With Us

Ribuan Butir Pil Hexymer & Tramadol Dimusnahkan

Mohamad Romli | Rabu, 19 Juni 2019 | 12:51

Barang bukti dari kasus narkotika mulai dari minuman keras (miras) hingga pil hexymer dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu (19/6/2019). (@TangerangNews / Mochamad Ikbal)

TANGERANGNEWS.com-Barang bukti kasus narkotika mulai dari minuman keras (miras) hingga pil hexymer dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Pemusnahakan dilakukan setelah kasus yang ditangani sudah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti itu berasal dari 24 perkara yang ditangani oleh kejaksaan. Setelah berkekuatan hukum tetap, barang bukti kasus narkotika itu kemudian dimusnahkan. Para pelaku sudah dihukum rata-rata di atas satu tahun penjara.

"Ada yang 6 tahun, yang jelas nggak ada di bawah setahun karena ini narkotika. Pemakai pun sekarang lebih tinggi seiring perkembangan makin maraknya peredaran narkotika di Cilegon," kata Kajari Cilegon, Andi Mirnawaty di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (19/6/2019).

Selain miras, ada juga sabu-sabu, pil ekstasi, dan tembakau gorila. Miras yang dimusnahkan merupakan miras oplosan hasil dari penanganan perkara empat bulan terakhir.

Kasus narkotika yang ditangani Kejaksaan tergolong kecil, rata-rata mereka yang terlibat kasus tersebut adalah pemakai. Hal itu dilihat dari barang bukti yang ditemukan mayoritas di bawah 1 gram.

"Rata-rata pemakai, kalau di Cilegon masih agak-agak jarang (pengedar) biasanya yang banyak itu memiliki, pemakai," ucapnya.

Rincinan barang bukti tersebut diantaranya, ganja seberat 1,67 Kg, miras oplosan 119 botol, sabu-sabu 32,45 gram, tembakau gorila 7,3366 gram, dan pil hexymer 1.302 butir kemudian pil tramadol 2.625 butir.

Mereka yang terjerat kasus tersebut dituntut hukuman oleh jaksa di atas satu tahun penjara. Pihak kejaksaan tidak mentolerir dengan hukuman ringan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. (MI/MRI/RGI)

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill