Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahan barang bukti dari 147 perkara yang telah inkrah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (31/7/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 554 gram, ganja sebanyak 1.915 gram, ekstasi sebanyak 408 gram, ketamine seberat 1,9 gram, eximer sebanyak 12 butir serta 4 pucuk senjata api rakitan.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti senjata tajam dengan cara di potong-potong menggunakan alat mesin, Selasa (31/7/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Robert P.A Pelealu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 147 perkara selama periode tahun 2017 hingga Juli 2018.
"Hari ini pemusnahan barang bukti narkoba dari 147 kasus. Ada sabu, ada ganja, ekstasi, ada juga senpi dan lain-lain," ujarnya.
Meski dilakukan diarea perkantoran dengan metode dibakar, Robert mengklaim kegiatan itu tidak menggangu kesehatan. Padahal, asap yang dihasilkan dari pembakaran narkoba tersebut menyengat penghiduan di kawasan perkantoran tersebut.
"Tidak, tidak menggangu. Kalau yang dibakar itu kan ganja munfkin bercampur yang lain," kilahnya.
Robert menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dari 147 perkara ini kasusnya sudah inkrah atau terpidana sudah menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan.
"Sudah inkrah kan tugas jaksa melaksanakan keputusan pegadilan yang sudah inkrah. Kalau sudah inkrah tapi belum dilaksanakan ya belum dimusnakahkan," tukasnya.
Pantauan TangerangNews.com, kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB tersebut selesai pada pukul 11.40 WIB.(RAZ/HRU)
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGPT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).
Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews