Connect With Us

Benih Rempah Ilegal Berpenyakit Dimusnahkan di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 25 Januari 2019 | 14:00

Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 561 batang benih lada dan 1 kilogram umbi jahe ilegal, di Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (25/1/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 561 batang benih lada dan 1 kilogram umbi jahe ilegal yang didapat dari warga negara (WN) asal India berinisial PS.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (25/1/2019).

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Banun Harpini mengatakan, benih-benih ilegal tersebut diselundupkan PS ke Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air beberapa waktu lalu.

Benih itu berpotensi membawa hama penyakit atau organisme penganggu tumbuhan karantina (OPTK) jika tidak dimusnahkan.

"Itu bisa merusak tanaman anggrek yang sejenis dan termasuk tanaman yang sejenis bisa terkena imbasnya. Padahal kita kan punya jenis anggrek yang banyak bahwa sebagai alam pemuliaan yang luar biasa dan industri anggrek itu sedang kita kembangkan untuk ekspor dan keperluan domestik jadi harus kita lindungi," jelasnya.

Selain itu, benih tersebut dapat juga membawa bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae serta gulma Cirsium arvense untuk lada dan cendawan Macrophomina phaseolina pada jahe. 

“Berdasarkan Permentan nomor 31/2018 tentang Jenis OPTK, benih ini masuk ke dalam media pembawa OPTK yang berpotensi menyebarkan penyakit. sebagian OPTK ini merupakan golongan I, artinya belum ada di Indonesia dan tidak dapat disembuhkan dengan perlakuan, sangat bahaya bagi budidaya rempah kita,” ucapnya.

Selain tidak disertai phytosanitary certificate, benih ini juga tidak memiliki Surat Ijin Pemasukan Menteri Pertanian dari Negara Indonesia. Padahal menurut pengakuan pemilik, benih tersebut rencananya akan ditanam di wilayah Republik Indonesia.

"Karena sudah tahu kalau kepentingan perdagangan ya harus disertai dokumen-dokumen resmi dan vital itu kayak pasport. Jadi kalau manusia harus ada pasportnya, kalau tanaman harus ada sertifikat, kalau hewan harus ada healt sertificate dan itu tidak bisa terpisah. Apa lagi itu untuk tujuan perdagangan," paparnya.

Banun menambahkan, pelaku yang membawa bibit rempah tersebut kini berada dibawah pengawasan. Pelaku juga tengah didalami Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKP Bandara Soetta.

"Yang bersangkutan melanggar UU nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun," tegas Banun.(RAZ/RGI)

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

KAB. TANGERANG
Tinjau RSUD Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten Minta Seluruh Pegawai Tidak Libur saat Lebaran

Tinjau RSUD Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten Minta Seluruh Pegawai Tidak Libur saat Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:17

mengecek langsung kesiapan layanan RSUD Kabupaten Tangerang menghadapi libur panjang hari raya Idulfitri 1447 H, Kamis 19 Maret 2026.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill