Connect With Us

Benih Rempah Ilegal Berpenyakit Dimusnahkan di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 25 Januari 2019 | 14:00

Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 561 batang benih lada dan 1 kilogram umbi jahe ilegal, di Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (25/1/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 561 batang benih lada dan 1 kilogram umbi jahe ilegal yang didapat dari warga negara (WN) asal India berinisial PS.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (25/1/2019).

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Banun Harpini mengatakan, benih-benih ilegal tersebut diselundupkan PS ke Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air beberapa waktu lalu.

Benih itu berpotensi membawa hama penyakit atau organisme penganggu tumbuhan karantina (OPTK) jika tidak dimusnahkan.

"Itu bisa merusak tanaman anggrek yang sejenis dan termasuk tanaman yang sejenis bisa terkena imbasnya. Padahal kita kan punya jenis anggrek yang banyak bahwa sebagai alam pemuliaan yang luar biasa dan industri anggrek itu sedang kita kembangkan untuk ekspor dan keperluan domestik jadi harus kita lindungi," jelasnya.

Selain itu, benih tersebut dapat juga membawa bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae serta gulma Cirsium arvense untuk lada dan cendawan Macrophomina phaseolina pada jahe. 

“Berdasarkan Permentan nomor 31/2018 tentang Jenis OPTK, benih ini masuk ke dalam media pembawa OPTK yang berpotensi menyebarkan penyakit. sebagian OPTK ini merupakan golongan I, artinya belum ada di Indonesia dan tidak dapat disembuhkan dengan perlakuan, sangat bahaya bagi budidaya rempah kita,” ucapnya.

Selain tidak disertai phytosanitary certificate, benih ini juga tidak memiliki Surat Ijin Pemasukan Menteri Pertanian dari Negara Indonesia. Padahal menurut pengakuan pemilik, benih tersebut rencananya akan ditanam di wilayah Republik Indonesia.

"Karena sudah tahu kalau kepentingan perdagangan ya harus disertai dokumen-dokumen resmi dan vital itu kayak pasport. Jadi kalau manusia harus ada pasportnya, kalau tanaman harus ada sertifikat, kalau hewan harus ada healt sertificate dan itu tidak bisa terpisah. Apa lagi itu untuk tujuan perdagangan," paparnya.

Banun menambahkan, pelaku yang membawa bibit rempah tersebut kini berada dibawah pengawasan. Pelaku juga tengah didalami Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKP Bandara Soetta.

"Yang bersangkutan melanggar UU nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun," tegas Banun.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 | 13:02

Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) ditangkap saat beraksi di Kota Tangerang.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

NASIONAL
Kala Prabowo Tanya ke Buruh Soal Program MBG, Ada yang Jawab Tidak Bermanfaat

Kala Prabowo Tanya ke Buruh Soal Program MBG, Ada yang Jawab Tidak Bermanfaat

Jumat, 1 Mei 2026 | 18:25

Presiden Prabowo Subianto menyinggung program makan bergizi gratis (MBG) saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill