Connect With Us

Penyelundup Rokok Palsu Diserahkan Bea Cukai Ke Kejari Tangsel

Yudi Adiyatna | Rabu, 24 Oktober 2018 | 19:00

Aris Sudarminto Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang, bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di Kantor Kejari Tangsel, Bintaro , Rabu (24/10/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Bea dan Cukai Tangerang menyerahkan seorang pelaku penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di Tangsel ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Jalan Boulevard Bintaro,Tangsel, Rabu (24/10/2018).

Pelaku bernama Harwono tersebut diserahkan petugas Bea Cukai setelah sebelumnya kedapatan membawa 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan merek dagang Gudang Garam Suriya 36 Hitam dan Putih serta rokok dengan merek dagang Rolling di Jalan Jati, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada Senin (22/8/2018) yang lalu.

"Rokok dan tembakau tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai," terang Aris Sudarminto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang di Kantor Kejari Tangsel, Bintaro, Rabu (24/10/2018).

Aris menyebut rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku secara eceran ke warung-warung di wilayah Tangerang Selatan.

Akibat tindakan tersebut, negara pun dirugikan hingga puluhan juta rupiah. "Kerugian negara ditaksir 80 juta rupiah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga menyebutkan kasus tersebut menjadi pintu masuk lembaga yang baru dipimpinnya sejak Maret 2018 untuk lebih bisa lagi memperketat pengawasan dibidang peredaran rokok yang tak memiliki pita cukai atau pun yang memiliki pita cukai palsu

.

"Ini prestasi sejak 2007 pengungkapan pita cukai palsu (di Tangsel). (Dan) ini jadi titik awal untuk pengawasan cukai," jelas Bima. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun kini  diamankan selama 20 hari ditahanan kantor Kejari Tangsel dan terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Melanggar pasal 54 atau 56 (UU Cukai) dengan hukuman penjara minimal 1 tahun sampe 5 tahun," jelas Bima.(MRI/RGI)

TANGSEL
Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:14

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegur Camat Pondok Aren Hendra yang tidak hadir dalam rapat koordinasi penanganan sampah di tengah kondisi darurat sampah yang sedang dihadapi Tangsel.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

SPORT
PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24

Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.

OPINI
Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:37

‎Kematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill