Connect With Us

Penyelundup Rokok Palsu Diserahkan Bea Cukai Ke Kejari Tangsel

Yudi Adiyatna | Rabu, 24 Oktober 2018 | 19:00

Aris Sudarminto Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang, bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di Kantor Kejari Tangsel, Bintaro , Rabu (24/10/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Bea dan Cukai Tangerang menyerahkan seorang pelaku penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di Tangsel ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Jalan Boulevard Bintaro,Tangsel, Rabu (24/10/2018).

Pelaku bernama Harwono tersebut diserahkan petugas Bea Cukai setelah sebelumnya kedapatan membawa 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan merek dagang Gudang Garam Suriya 36 Hitam dan Putih serta rokok dengan merek dagang Rolling di Jalan Jati, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada Senin (22/8/2018) yang lalu.

"Rokok dan tembakau tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai," terang Aris Sudarminto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang di Kantor Kejari Tangsel, Bintaro, Rabu (24/10/2018).

Aris menyebut rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku secara eceran ke warung-warung di wilayah Tangerang Selatan.

Akibat tindakan tersebut, negara pun dirugikan hingga puluhan juta rupiah. "Kerugian negara ditaksir 80 juta rupiah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga menyebutkan kasus tersebut menjadi pintu masuk lembaga yang baru dipimpinnya sejak Maret 2018 untuk lebih bisa lagi memperketat pengawasan dibidang peredaran rokok yang tak memiliki pita cukai atau pun yang memiliki pita cukai palsu

.

"Ini prestasi sejak 2007 pengungkapan pita cukai palsu (di Tangsel). (Dan) ini jadi titik awal untuk pengawasan cukai," jelas Bima. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun kini  diamankan selama 20 hari ditahanan kantor Kejari Tangsel dan terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Melanggar pasal 54 atau 56 (UU Cukai) dengan hukuman penjara minimal 1 tahun sampe 5 tahun," jelas Bima.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

BISNIS
Lebarkan Sayap ke Tangerang, Koleksi Jamise Syari Jadi Incaran Gen Z hingga Jemaah Umrah

Lebarkan Sayap ke Tangerang, Koleksi Jamise Syari Jadi Incaran Gen Z hingga Jemaah Umrah

Senin, 6 Juli 2026 | 22:31

Kiblat modest fashion bagi generasi muda kini semakin berkembang dinamis. Menjawab tingginya antusiasme pasar muslimah di wilayah Tangerang dan sekitarnya, brand fesyen syar'i asal Bandung, Jamise Syari, resmi melebarkan sayapnya

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

BANTEN
Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:39

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill