Connect With Us

Penyelundup Rokok Palsu Diserahkan Bea Cukai Ke Kejari Tangsel

Yudi Adiyatna | Rabu, 24 Oktober 2018 | 19:00

Aris Sudarminto Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang, bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di Kantor Kejari Tangsel, Bintaro , Rabu (24/10/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Bea dan Cukai Tangerang menyerahkan seorang pelaku penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di Tangsel ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Jalan Boulevard Bintaro,Tangsel, Rabu (24/10/2018).

Pelaku bernama Harwono tersebut diserahkan petugas Bea Cukai setelah sebelumnya kedapatan membawa 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan merek dagang Gudang Garam Suriya 36 Hitam dan Putih serta rokok dengan merek dagang Rolling di Jalan Jati, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada Senin (22/8/2018) yang lalu.

"Rokok dan tembakau tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai," terang Aris Sudarminto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang di Kantor Kejari Tangsel, Bintaro, Rabu (24/10/2018).

Aris menyebut rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku secara eceran ke warung-warung di wilayah Tangerang Selatan.

Akibat tindakan tersebut, negara pun dirugikan hingga puluhan juta rupiah. "Kerugian negara ditaksir 80 juta rupiah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga menyebutkan kasus tersebut menjadi pintu masuk lembaga yang baru dipimpinnya sejak Maret 2018 untuk lebih bisa lagi memperketat pengawasan dibidang peredaran rokok yang tak memiliki pita cukai atau pun yang memiliki pita cukai palsu

.

"Ini prestasi sejak 2007 pengungkapan pita cukai palsu (di Tangsel). (Dan) ini jadi titik awal untuk pengawasan cukai," jelas Bima. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun kini  diamankan selama 20 hari ditahanan kantor Kejari Tangsel dan terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Melanggar pasal 54 atau 56 (UU Cukai) dengan hukuman penjara minimal 1 tahun sampe 5 tahun," jelas Bima.(MRI/RGI)

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

NASIONAL
Purbaya Naikan Anggaran TKD 2027 Jadi Rp735 Triliun, Fokus ke Daerah dengan PAD Rendah 

Purbaya Naikan Anggaran TKD 2027 Jadi Rp735 Triliun, Fokus ke Daerah dengan PAD Rendah 

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:53

Pemerintah merancang anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027. Anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook TKD 2026 yang tercatat Rp696,9 triliun.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill