Connect With Us

Penyelundup Rokok Palsu Diserahkan Bea Cukai Ke Kejari Tangsel

Yudi Adiyatna | Rabu, 24 Oktober 2018 | 19:00

Aris Sudarminto Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang, bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di Kantor Kejari Tangsel, Bintaro , Rabu (24/10/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Bea dan Cukai Tangerang menyerahkan seorang pelaku penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di Tangsel ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Jalan Boulevard Bintaro,Tangsel, Rabu (24/10/2018).

Pelaku bernama Harwono tersebut diserahkan petugas Bea Cukai setelah sebelumnya kedapatan membawa 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan merek dagang Gudang Garam Suriya 36 Hitam dan Putih serta rokok dengan merek dagang Rolling di Jalan Jati, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada Senin (22/8/2018) yang lalu.

"Rokok dan tembakau tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai," terang Aris Sudarminto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang di Kantor Kejari Tangsel, Bintaro, Rabu (24/10/2018).

Aris menyebut rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku secara eceran ke warung-warung di wilayah Tangerang Selatan.

Akibat tindakan tersebut, negara pun dirugikan hingga puluhan juta rupiah. "Kerugian negara ditaksir 80 juta rupiah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga menyebutkan kasus tersebut menjadi pintu masuk lembaga yang baru dipimpinnya sejak Maret 2018 untuk lebih bisa lagi memperketat pengawasan dibidang peredaran rokok yang tak memiliki pita cukai atau pun yang memiliki pita cukai palsu

.

"Ini prestasi sejak 2007 pengungkapan pita cukai palsu (di Tangsel). (Dan) ini jadi titik awal untuk pengawasan cukai," jelas Bima. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun kini  diamankan selama 20 hari ditahanan kantor Kejari Tangsel dan terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Melanggar pasal 54 atau 56 (UU Cukai) dengan hukuman penjara minimal 1 tahun sampe 5 tahun," jelas Bima.(MRI/RGI)

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

TANGSEL
Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:11

Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill