Connect With Us

Penyelundup Rokok Palsu Diserahkan Bea Cukai Ke Kejari Tangsel

Yudi Adiyatna | Rabu, 24 Oktober 2018 | 19:00

Aris Sudarminto Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang, bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di Kantor Kejari Tangsel, Bintaro , Rabu (24/10/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Bea dan Cukai Tangerang menyerahkan seorang pelaku penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di Tangsel ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Jalan Boulevard Bintaro,Tangsel, Rabu (24/10/2018).

Pelaku bernama Harwono tersebut diserahkan petugas Bea Cukai setelah sebelumnya kedapatan membawa 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan merek dagang Gudang Garam Suriya 36 Hitam dan Putih serta rokok dengan merek dagang Rolling di Jalan Jati, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada Senin (22/8/2018) yang lalu.

"Rokok dan tembakau tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai," terang Aris Sudarminto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang di Kantor Kejari Tangsel, Bintaro, Rabu (24/10/2018).

Aris menyebut rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku secara eceran ke warung-warung di wilayah Tangerang Selatan.

Akibat tindakan tersebut, negara pun dirugikan hingga puluhan juta rupiah. "Kerugian negara ditaksir 80 juta rupiah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga menyebutkan kasus tersebut menjadi pintu masuk lembaga yang baru dipimpinnya sejak Maret 2018 untuk lebih bisa lagi memperketat pengawasan dibidang peredaran rokok yang tak memiliki pita cukai atau pun yang memiliki pita cukai palsu

.

"Ini prestasi sejak 2007 pengungkapan pita cukai palsu (di Tangsel). (Dan) ini jadi titik awal untuk pengawasan cukai," jelas Bima. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun kini  diamankan selama 20 hari ditahanan kantor Kejari Tangsel dan terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Melanggar pasal 54 atau 56 (UU Cukai) dengan hukuman penjara minimal 1 tahun sampe 5 tahun," jelas Bima.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANTEN
Program Badak Hitam PLN UID Banten Raih Lestari Award 2026, Ubah Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan Rendah Karbon

Program Badak Hitam PLN UID Banten Raih Lestari Award 2026, Ubah Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan Rendah Karbon

Kamis, 23 Juli 2026 | 22:12

PT PLN (Persero)Unit Induk Distribusi (UID) Banten meraih Lestari Award 2026 pada kategori Innovative Partnership melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badak Hitam Low Carbon Smart Farming.

HIBURAN
Anak-anak Bisa Menyaksikan Dongeng Interaktif dan Tari Tradisional di Terminal 2E Bandara Soetta

Anak-anak Bisa Menyaksikan Dongeng Interaktif dan Tari Tradisional di Terminal 2E Bandara Soetta

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:18

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menghadirkan berbagai aktivitas edukatif dan hiburan interaktif bagi para penumpang anak-anak beserta keluarga, dalam menyemarakkan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 pada Kamis 23 Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill