Connect With Us

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tegaskan Masyarakat Hindari Jastip

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 November 2019 | 21:59

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Bisnis personal shopper atau pelaku jasa titip (jastip) ilegal kian menjamur belakangan ini. Bahkan pelaku jastip terang-terangan menawarkan jasanya melalui media sosial. 

Tidak sedikit pula pelaku jastip terpaksa berurusan dengan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lantaran kedapatan membawa barang dari luar negeri melebihi batas yang diperbolehkan. 

Guna mencegah pelaku-pelaku jastip ilegal tersebut, Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat yang berangkat ke luar negeri. 

 

Salah satunya menggelar Customs Information Days (CID) di Terminal Keberangkatan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan mengatakan, CID merupakan salah satu program untuk mengedukasi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.

"Jangan sampai mereka yang pergi ke luar negeri, lalu kembali ke Indonesia bawa barang jastip," jelasnya, Kamis (14/11/2019).

Finari menjelaskan, setiap warga yang datang dari luar negeri diperbolehkan membawa barang-barang mewah, seperti ponsel selama mereka memberitahukan barang bawaannya di form customs declaration.

"Sebenarnya kita memberikan di awal itu self assessment untuk mengisi form customs declaration secara jujur. Kalau dia declaration, akan dikurangi 500 US Dollar dari total harga barangnya," katanya.

"Tetapi kalau dia dengan sengaja tidak memberitahukan, tentu tidak mendapatkan pengurangan 500 US Dollar tersebut. Serta harus membayar pajak dan bea masuk secara penuh," imbuhnya.

Finari menambahkan, jastip dapat merugikan para pelaku usaha dalam negeri. Bahkan, merugikan negara, karena mekanisme jastip tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Intinya, tergantung jenis barangnya. Kalau jastip itu bisa dikelompokkan sebagai pedagang karena disengaja beli untuk diperdagangkan," tuturnya.

Finari pun mengimbau, masyarakat agar sadar untuk membayar bea masuk dan pajak barang-barang impor yang dibeli di luar negeri. Khususnya yang melebihi batas pembebasan bea masuk 500 US Dollar per penumpang.

"Kami juga mengimbau agar kita selalu mencintai produk dalam negeri demi kemajuan industri dalam negeri. Terlebih sekarang banyak pelaku usaha dalam negeri yang juga perlu kita dorong," pungkasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Komisi VII Semprot Pemkot Tangsel Soal Insiden Gudang Kimia Cemari Sungai Cisadane

Komisi VII Semprot Pemkot Tangsel Soal Insiden Gudang Kimia Cemari Sungai Cisadane

Jumat, 6 Maret 2026 | 23:19

Insiden kebakaran gudang bahan kimia di Pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga mencemari Sungai Cisadane kini berbuntut panjang. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Senayan.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Lengkapi Dokumen Usulan Pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Cipondoh

Pemkot Tangerang Lengkapi Dokumen Usulan Pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Cipondoh

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:10

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan usulan rencana pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Maulana Hasanudin Cipondoh kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten, sebagai upaya menuntaskan persoalan kemacetan

NASIONAL
Motis Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 11.500 Motor Gratis Diangkut Kereta Api

Motis Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 11.500 Motor Gratis Diangkut Kereta Api

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:33

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Angkutan Motor Gratis (Motis) menggunakan kereta api untuk mendukung arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill