Connect With Us

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tegaskan Masyarakat Hindari Jastip

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 November 2019 | 21:59

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Bisnis personal shopper atau pelaku jasa titip (jastip) ilegal kian menjamur belakangan ini. Bahkan pelaku jastip terang-terangan menawarkan jasanya melalui media sosial. 

Tidak sedikit pula pelaku jastip terpaksa berurusan dengan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lantaran kedapatan membawa barang dari luar negeri melebihi batas yang diperbolehkan. 

Guna mencegah pelaku-pelaku jastip ilegal tersebut, Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat yang berangkat ke luar negeri. 

 

Salah satunya menggelar Customs Information Days (CID) di Terminal Keberangkatan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan mengatakan, CID merupakan salah satu program untuk mengedukasi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.

"Jangan sampai mereka yang pergi ke luar negeri, lalu kembali ke Indonesia bawa barang jastip," jelasnya, Kamis (14/11/2019).

Finari menjelaskan, setiap warga yang datang dari luar negeri diperbolehkan membawa barang-barang mewah, seperti ponsel selama mereka memberitahukan barang bawaannya di form customs declaration.

"Sebenarnya kita memberikan di awal itu self assessment untuk mengisi form customs declaration secara jujur. Kalau dia declaration, akan dikurangi 500 US Dollar dari total harga barangnya," katanya.

"Tetapi kalau dia dengan sengaja tidak memberitahukan, tentu tidak mendapatkan pengurangan 500 US Dollar tersebut. Serta harus membayar pajak dan bea masuk secara penuh," imbuhnya.

Finari menambahkan, jastip dapat merugikan para pelaku usaha dalam negeri. Bahkan, merugikan negara, karena mekanisme jastip tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Intinya, tergantung jenis barangnya. Kalau jastip itu bisa dikelompokkan sebagai pedagang karena disengaja beli untuk diperdagangkan," tuturnya.

Finari pun mengimbau, masyarakat agar sadar untuk membayar bea masuk dan pajak barang-barang impor yang dibeli di luar negeri. Khususnya yang melebihi batas pembebasan bea masuk 500 US Dollar per penumpang.

"Kami juga mengimbau agar kita selalu mencintai produk dalam negeri demi kemajuan industri dalam negeri. Terlebih sekarang banyak pelaku usaha dalam negeri yang juga perlu kita dorong," pungkasnya.(MRI/RGI)

BANTEN
Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill