Connect With Us

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tegaskan Masyarakat Hindari Jastip

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 November 2019 | 21:59

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Bisnis personal shopper atau pelaku jasa titip (jastip) ilegal kian menjamur belakangan ini. Bahkan pelaku jastip terang-terangan menawarkan jasanya melalui media sosial. 

Tidak sedikit pula pelaku jastip terpaksa berurusan dengan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lantaran kedapatan membawa barang dari luar negeri melebihi batas yang diperbolehkan. 

Guna mencegah pelaku-pelaku jastip ilegal tersebut, Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat yang berangkat ke luar negeri. 

 

Salah satunya menggelar Customs Information Days (CID) di Terminal Keberangkatan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan mengatakan, CID merupakan salah satu program untuk mengedukasi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.

"Jangan sampai mereka yang pergi ke luar negeri, lalu kembali ke Indonesia bawa barang jastip," jelasnya, Kamis (14/11/2019).

Finari menjelaskan, setiap warga yang datang dari luar negeri diperbolehkan membawa barang-barang mewah, seperti ponsel selama mereka memberitahukan barang bawaannya di form customs declaration.

"Sebenarnya kita memberikan di awal itu self assessment untuk mengisi form customs declaration secara jujur. Kalau dia declaration, akan dikurangi 500 US Dollar dari total harga barangnya," katanya.

"Tetapi kalau dia dengan sengaja tidak memberitahukan, tentu tidak mendapatkan pengurangan 500 US Dollar tersebut. Serta harus membayar pajak dan bea masuk secara penuh," imbuhnya.

Finari menambahkan, jastip dapat merugikan para pelaku usaha dalam negeri. Bahkan, merugikan negara, karena mekanisme jastip tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Intinya, tergantung jenis barangnya. Kalau jastip itu bisa dikelompokkan sebagai pedagang karena disengaja beli untuk diperdagangkan," tuturnya.

Finari pun mengimbau, masyarakat agar sadar untuk membayar bea masuk dan pajak barang-barang impor yang dibeli di luar negeri. Khususnya yang melebihi batas pembebasan bea masuk 500 US Dollar per penumpang.

"Kami juga mengimbau agar kita selalu mencintai produk dalam negeri demi kemajuan industri dalam negeri. Terlebih sekarang banyak pelaku usaha dalam negeri yang juga perlu kita dorong," pungkasnya.(MRI/RGI)

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

OPINI
Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:42

Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Pria di Benda Tangerang Nekat Curi Honda PCX Demi Kebutuhan Hidup

Pria di Benda Tangerang Nekat Curi Honda PCX Demi Kebutuhan Hidup

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:13

Seorang pria berinisial EM diciduk polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik warga di kawasan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill