Connect With Us

Barang Penumpang yang Tertinggal di Bandara Soetta Dimusnahkan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 23 Desember 2019 | 15:38

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (23/12/2019).

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya.

Senior Manager Of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno-Hata, Febri Toga Simatupang mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan barcer yang sebelumnya telah disimpan sampai dengan Agustus 2019.

"Barang tercecer yang dimusnahkan hari ini adalah barang yang sudah tidak layak. Sementara yang masih layak kami sumbangkan kepada yayasan yang membutuhkan," jelasnya.

Ia merinci, barcer yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya di antaranya seperti pakaian, jam tangan, handphone, ikat pinggang, sepatu, powerbank, topi dan lain sebagainya.

"Barcer yang dihancurkan atau dimusnahkan dalam kategori tidak layak sebanyak 68 Koli atau 5227 item. Sedangkan barcer dalam kategori layak sebanyak 171 Koli atau 14.558 item telah disumbangkan," katanya.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya.

Pemusnahan barcer ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II Nomor : PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero).

Febri menjelaskan, barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya. Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.

"Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Sedangkan masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods) adalah maksimal 24 jam," tuturnya.

"Apabila hingga batas waktu penyimpanan berakhir belum juga ada yang melakukan proses klaim/mengambil/mengakui, maka barang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.  Sementara barang-barang hilang atau tertinggal kategori makanan, dangerous goods dan prohihited items akan dimusnahkan atau dihancurkan," imbuhnya. 

Febri menambahkan bagi pengguna jasa Bandara yang kehilangan barang di area Terminal maupun publik, dapat mengisikan formulir kehilangan pada aplikasi Indonesia Airports yang dapat diunduh di Playstore dan iOS, juga pada laman website https://soekarnohatta-airport.co.id,

form ini berfungsi sebagai sistem pencatatan, pemantauan dan pencarian barang barang hilang atau Tertinggal (Lost Item).

"Hal ini merupakan salah satu program customer Journey experience bagi pelanggan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa bandar udara, efektivitas dan efisiensi dalam proses penanganan barang hilang atau tertinggal," pungkasnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill