Connect With Us

Barang Penumpang yang Tertinggal di Bandara Soetta Dimusnahkan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 23 Desember 2019 | 15:38

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (23/12/2019).

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya.

Senior Manager Of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno-Hata, Febri Toga Simatupang mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan barcer yang sebelumnya telah disimpan sampai dengan Agustus 2019.

"Barang tercecer yang dimusnahkan hari ini adalah barang yang sudah tidak layak. Sementara yang masih layak kami sumbangkan kepada yayasan yang membutuhkan," jelasnya.

Ia merinci, barcer yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya di antaranya seperti pakaian, jam tangan, handphone, ikat pinggang, sepatu, powerbank, topi dan lain sebagainya.

"Barcer yang dihancurkan atau dimusnahkan dalam kategori tidak layak sebanyak 68 Koli atau 5227 item. Sedangkan barcer dalam kategori layak sebanyak 171 Koli atau 14.558 item telah disumbangkan," katanya.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya.

Pemusnahan barcer ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II Nomor : PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero).

Febri menjelaskan, barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya. Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.

"Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Sedangkan masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods) adalah maksimal 24 jam," tuturnya.

"Apabila hingga batas waktu penyimpanan berakhir belum juga ada yang melakukan proses klaim/mengambil/mengakui, maka barang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.  Sementara barang-barang hilang atau tertinggal kategori makanan, dangerous goods dan prohihited items akan dimusnahkan atau dihancurkan," imbuhnya. 

Febri menambahkan bagi pengguna jasa Bandara yang kehilangan barang di area Terminal maupun publik, dapat mengisikan formulir kehilangan pada aplikasi Indonesia Airports yang dapat diunduh di Playstore dan iOS, juga pada laman website https://soekarnohatta-airport.co.id,

form ini berfungsi sebagai sistem pencatatan, pemantauan dan pencarian barang barang hilang atau Tertinggal (Lost Item).

"Hal ini merupakan salah satu program customer Journey experience bagi pelanggan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa bandar udara, efektivitas dan efisiensi dalam proses penanganan barang hilang atau tertinggal," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TOKOH
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Senin, 2 Maret 2026 | 13:56

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.

KAB. TANGERANG
Bazar Ramadhan di Gerai Tangerang Gemilang Jual Kebutuhan Pokok hingga Produk Lokal Harga Miring

Bazar Ramadhan di Gerai Tangerang Gemilang Jual Kebutuhan Pokok hingga Produk Lokal Harga Miring

Rabu, 4 Maret 2026 | 16:23

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang menggelar Bazar Ramadhan 1447 H di Gerai Tangerang Gemilang, Kecamatan Cikupa, selama tanggal 4 hingga 6 Maret 2026.

BISNIS
Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Senin, 2 Maret 2026 | 11:40

Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.

BANTEN
9 Ribu Jemaah Haji Banten Bisa Langsung Berangkat Lewat Asrama Haji Cipondoh pada 2026

9 Ribu Jemaah Haji Banten Bisa Langsung Berangkat Lewat Asrama Haji Cipondoh pada 2026

Selasa, 3 Maret 2026 | 23:17

Kabar gembira bagi warga Banten! Mulai tahun 2026, perjalanan menuju Tanah Suci bakal jauh lebih ringkas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill