Connect With Us

Barang Penumpang yang Tertinggal di Bandara Soetta Dimusnahkan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 23 Desember 2019 | 15:38

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (23/12/2019).

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya.

Senior Manager Of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno-Hata, Febri Toga Simatupang mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan barcer yang sebelumnya telah disimpan sampai dengan Agustus 2019.

"Barang tercecer yang dimusnahkan hari ini adalah barang yang sudah tidak layak. Sementara yang masih layak kami sumbangkan kepada yayasan yang membutuhkan," jelasnya.

Ia merinci, barcer yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya di antaranya seperti pakaian, jam tangan, handphone, ikat pinggang, sepatu, powerbank, topi dan lain sebagainya.

"Barcer yang dihancurkan atau dimusnahkan dalam kategori tidak layak sebanyak 68 Koli atau 5227 item. Sedangkan barcer dalam kategori layak sebanyak 171 Koli atau 14.558 item telah disumbangkan," katanya.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan item barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya.

Pemusnahan barcer ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II Nomor : PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero).

Febri menjelaskan, barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya. Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.

"Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Sedangkan masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods) adalah maksimal 24 jam," tuturnya.

"Apabila hingga batas waktu penyimpanan berakhir belum juga ada yang melakukan proses klaim/mengambil/mengakui, maka barang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.  Sementara barang-barang hilang atau tertinggal kategori makanan, dangerous goods dan prohihited items akan dimusnahkan atau dihancurkan," imbuhnya. 

Febri menambahkan bagi pengguna jasa Bandara yang kehilangan barang di area Terminal maupun publik, dapat mengisikan formulir kehilangan pada aplikasi Indonesia Airports yang dapat diunduh di Playstore dan iOS, juga pada laman website https://soekarnohatta-airport.co.id,

form ini berfungsi sebagai sistem pencatatan, pemantauan dan pencarian barang barang hilang atau Tertinggal (Lost Item).

"Hal ini merupakan salah satu program customer Journey experience bagi pelanggan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa bandar udara, efektivitas dan efisiensi dalam proses penanganan barang hilang atau tertinggal," pungkasnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Kampung Telkomsel Ajak Warga Seru-seruan, Jangkau 121 Titik Sampai Tangerang

Kampung Telkomsel Ajak Warga Seru-seruan, Jangkau 121 Titik Sampai Tangerang

Kamis, 10 September 2026 | 22:13

Telkomsel menghadirkan program Kampung Telkomsel dan Pesta Jawara khusus di area Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Jawa Barat (Jabotabek Jabar), sebagai wadah interaktif bagi masyarakat dan generasi muda untuk berkumpul, beraktivitas

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

BANTEN
Dindikbud Banten Berlakukan Sekolah Tatap Muka Mulai 14 September, Diwajibkan Pakai Masker

Dindikbud Banten Berlakukan Sekolah Tatap Muka Mulai 14 September, Diwajibkan Pakai Masker

Sabtu, 12 September 2026 | 16:27

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi mengumumkan Pembelajaran Tatap Muka (Luring) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta mulai Senin, 14 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill