Connect With Us

Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar 4 Kasus Narkoba Jaringan Luar Negeri

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 19 November 2019 | 17:09

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar empat kasus upaya penyelundupan narkoba jaringan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan, empat kasus narkoba yang dibongkar ini terjadi pada periode Oktober dan November 2019.

Finari mengatakan, sebanyak empat warga negara asing (WNA) dengan rincian tiga laki-laki berinisial CCR, RB, dan HD, serta seorang perempuan berinisial MA pun ditangkap. Selain itu, sebanyak 2.848 gram sabu dan 2.035 butir pil ekstasi disita dalam kasus ini.

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Modusnya macam-macam, ya. Barangnya ada yang diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam badan maupun ke dalam baju," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (19/11/2019).

Finari menjelaskan, Bea Cukai menggagalkan kasus upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta ini bekerja sama dengan institusi lainnya, seperti Bareskrim Polri dan BNN.

"Kasus ini jaringan luar negeri. Ada yang dari Perancis, India, Afrika dan China," jelasnya.

Baca Juga :

 

Para tersangka penyelundupan barang terlarang ini, kata Finari, sedang diproses oleh aparat terkait. Finari juga menyebut, berdasarkan UU No 35/2009 tentang Narkotika, tersangka-tersangka itu dapat diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Pidana denda juga maksimum Rp10 miliar ditambah satu per tiga dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram," tegasnya.

Finari menambahkan, Bea Cukai siap bersinergi dengan institusi penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan dalam rangka menjaga Indonesia terbebas dari barang-barang haram tersebut.

Terlebih, saat ini memasuki masa liburan akhir tahun 2019. Maka, pengawasan harus diperketat. "Kami berharap masyarakat juga harus berperan aktif demi membendung peredaran narkoba untuk melindungi generasi penerus bangsa," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:51

Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill