Connect With Us

Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar 4 Kasus Narkoba Jaringan Luar Negeri

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 19 November 2019 | 17:09

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar empat kasus upaya penyelundupan narkoba jaringan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan, empat kasus narkoba yang dibongkar ini terjadi pada periode Oktober dan November 2019.

Finari mengatakan, sebanyak empat warga negara asing (WNA) dengan rincian tiga laki-laki berinisial CCR, RB, dan HD, serta seorang perempuan berinisial MA pun ditangkap. Selain itu, sebanyak 2.848 gram sabu dan 2.035 butir pil ekstasi disita dalam kasus ini.

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Modusnya macam-macam, ya. Barangnya ada yang diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam badan maupun ke dalam baju," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (19/11/2019).

Finari menjelaskan, Bea Cukai menggagalkan kasus upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta ini bekerja sama dengan institusi lainnya, seperti Bareskrim Polri dan BNN.

"Kasus ini jaringan luar negeri. Ada yang dari Perancis, India, Afrika dan China," jelasnya.

Baca Juga :

 

Para tersangka penyelundupan barang terlarang ini, kata Finari, sedang diproses oleh aparat terkait. Finari juga menyebut, berdasarkan UU No 35/2009 tentang Narkotika, tersangka-tersangka itu dapat diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Pidana denda juga maksimum Rp10 miliar ditambah satu per tiga dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram," tegasnya.

Finari menambahkan, Bea Cukai siap bersinergi dengan institusi penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan dalam rangka menjaga Indonesia terbebas dari barang-barang haram tersebut.

Terlebih, saat ini memasuki masa liburan akhir tahun 2019. Maka, pengawasan harus diperketat. "Kami berharap masyarakat juga harus berperan aktif demi membendung peredaran narkoba untuk melindungi generasi penerus bangsa," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Kamis, 27 November 2025 | 19:29

Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill