Connect With Us

Sambil Jualan Miras, Toko Kelontong di Tangerang Digerebek

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 29 Agustus 2022 | 20:53

Aparat kepolisian saat mendapati minuman keras (miras) yang dijual toko kelontong di Cipondoh, Kota Tangerang, Senin, 29 Agustus 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kelontong karena kedapatan nekat menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin, 29 Agustus 2022 siang. 

Dalam operasi tersebut, polisi mendapati miras sebanyak 72 botol dari enam kardus yang masing-masing isinya berisikan 12 botol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan, pihaknya akan terus konsisten menggencarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

"Ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi Gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek Miras," jelas Zain.

Selain itu, Zain menyatakan bahwa dirinya tidak ingin ada peredaran miras, judi, dan narkotika di wilayahnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi bila memiliki informasi permasalahan apapun dengan menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota dengan kontak 0822-11-110-110.

"Laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang," tuturnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill