Connect With Us

Kepergok Pakai Surat Izin Palsu, Satpol PP Amankan 2 Penjual Miras di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 16 Desember 2022 | 14:50

Ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung jamu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa, 27 Juli 2021 dini hari. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua penjual dan pengedar minuman keras (miras) eceran diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, lantaran kedapatan menggunakan surat izin palsu.

Kasatpol PP Wawan Fauzi mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di kediaman dan tempat usaha masing-masing. Mereka diduga memalsukan izin usaha, kemudian menjual produknya secara eceran.  

"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS," ujar Wawan seperti dikutip dari kompas.com, Jumat 16 Desember 2022. 

Saat ini, pihaknya tengah berupaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha.

Satpol PP bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua oknum penjual tersebut. 

Penyelidikan itu dimaksudkan untuk memverifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh keduanya di dua lokasi yang berbeda. 

Surat izin usaha yang resmi nantinya akan terdaftar dan terverifikasi di sistem online singel submission (OSS) Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Kasatpol meminta para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Perda No 7/2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras. 

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas Kasatpol. 

Adapun kedua pelaku tersebut diketahui menjual dan mengedarkan alkohol tipe B dan C. Padahal, dua tipe itu dilarang dalam Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara, golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANDARA
Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Senin, 12 Januari 2026 | 20:59

Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill