Connect With Us

Kepergok Pakai Surat Izin Palsu, Satpol PP Amankan 2 Penjual Miras di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 16 Desember 2022 | 14:50

Ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung jamu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa, 27 Juli 2021 dini hari. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua penjual dan pengedar minuman keras (miras) eceran diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, lantaran kedapatan menggunakan surat izin palsu.

Kasatpol PP Wawan Fauzi mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di kediaman dan tempat usaha masing-masing. Mereka diduga memalsukan izin usaha, kemudian menjual produknya secara eceran.  

"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS," ujar Wawan seperti dikutip dari kompas.com, Jumat 16 Desember 2022. 

Saat ini, pihaknya tengah berupaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha.

Satpol PP bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua oknum penjual tersebut. 

Penyelidikan itu dimaksudkan untuk memverifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh keduanya di dua lokasi yang berbeda. 

Surat izin usaha yang resmi nantinya akan terdaftar dan terverifikasi di sistem online singel submission (OSS) Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Kasatpol meminta para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Perda No 7/2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras. 

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas Kasatpol. 

Adapun kedua pelaku tersebut diketahui menjual dan mengedarkan alkohol tipe B dan C. Padahal, dua tipe itu dilarang dalam Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara, golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05

Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memaparkan sejumlah capaian kinerja dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

BANTEN
HUT ke-81 RI, 120 Warga Binaan di Banten Hirup Udara Bebas

HUT ke-81 RI, 120 Warga Binaan di Banten Hirup Udara Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi 120 warga binaan di Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill