Connect With Us

Kepergok Pakai Surat Izin Palsu, Satpol PP Amankan 2 Penjual Miras di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 16 Desember 2022 | 14:50

Ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung jamu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa, 27 Juli 2021 dini hari. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua penjual dan pengedar minuman keras (miras) eceran diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, lantaran kedapatan menggunakan surat izin palsu.

Kasatpol PP Wawan Fauzi mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di kediaman dan tempat usaha masing-masing. Mereka diduga memalsukan izin usaha, kemudian menjual produknya secara eceran.  

"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS," ujar Wawan seperti dikutip dari kompas.com, Jumat 16 Desember 2022. 

Saat ini, pihaknya tengah berupaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha.

Satpol PP bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua oknum penjual tersebut. 

Penyelidikan itu dimaksudkan untuk memverifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh keduanya di dua lokasi yang berbeda. 

Surat izin usaha yang resmi nantinya akan terdaftar dan terverifikasi di sistem online singel submission (OSS) Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Kasatpol meminta para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Perda No 7/2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras. 

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas Kasatpol. 

Adapun kedua pelaku tersebut diketahui menjual dan mengedarkan alkohol tipe B dan C. Padahal, dua tipe itu dilarang dalam Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara, golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

KAB. TANGERANG
Jelang Nataru 2026, Harga Sembako dan Bencana Cuaca Ekstrem Jadi Atensi Pemkab Tangerang

Jelang Nataru 2026, Harga Sembako dan Bencana Cuaca Ekstrem Jadi Atensi Pemkab Tangerang

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:48

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mematangkan persiapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melui Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda pada Selasa 9 Desember 2025.

HIBURAN
Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:43

Sejak dini hari, area tersebut sudah dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas fotografi, hingga pasangan muda yang berkumpul untuk menyaksikan atraksi Festival Balon Udara Wonosobo.

KOTA TANGERANG
Kota Tangerang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kota Tangerang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:25

Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill