Connect With Us

Kepergok Pakai Surat Izin Palsu, Satpol PP Amankan 2 Penjual Miras di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 16 Desember 2022 | 14:50

Ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung jamu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa, 27 Juli 2021 dini hari. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua penjual dan pengedar minuman keras (miras) eceran diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, lantaran kedapatan menggunakan surat izin palsu.

Kasatpol PP Wawan Fauzi mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di kediaman dan tempat usaha masing-masing. Mereka diduga memalsukan izin usaha, kemudian menjual produknya secara eceran.  

"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS," ujar Wawan seperti dikutip dari kompas.com, Jumat 16 Desember 2022. 

Saat ini, pihaknya tengah berupaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha.

Satpol PP bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua oknum penjual tersebut. 

Penyelidikan itu dimaksudkan untuk memverifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh keduanya di dua lokasi yang berbeda. 

Surat izin usaha yang resmi nantinya akan terdaftar dan terverifikasi di sistem online singel submission (OSS) Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Kasatpol meminta para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Perda No 7/2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras. 

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas Kasatpol. 

Adapun kedua pelaku tersebut diketahui menjual dan mengedarkan alkohol tipe B dan C. Padahal, dua tipe itu dilarang dalam Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara, golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill