Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com- Empat orang pria melakukan tindak pengeroyokan terhadap seorang sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang lantaran tidak terima ditegur saat tengah pesta minuman keras (miras) pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan, keempat pelaku mengaku telah melakukan pengeroyokan menggunakan pecahan batu konblok hingga korban mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Suyatno menjelaskan, para pelaku berhasil diamankan usai pihaknya mendapati laporan terkait pengeroyokan tersebut. Lalu, pihak Tim Reskrim Polsek Tangerang kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Minggu, 30 Juli 2023.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Preman Jotos Security di Mal CBD Ciledug Tangerang
"Empat orang pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS, 30, SN, 25, MAB, 23, dan MA, 30, diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ungkap Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno dalam keterangannya pada Senin, 31 Juli 2023.
Dikatakan Suyatno, identitas para pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang," katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan batu konblok dan pakaian yang dikenakan korban saat mengalami penganiayaan oleh pelaku.
Baca Juga: Saling Tantang saat Live Medsos, Pemuda di Balaraja Tangerang Dikeroyok Sampai Tangannya Putus
"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," terangnya
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews