Connect With Us

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, 4 Pria Keroyok Sekuriti di Tangerang Pakai Konblok

Fahrul Dwi Putra | Senin, 31 Juli 2023 | 12:35

Ilustrasi pengeroyokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Empat orang pria melakukan tindak pengeroyokan terhadap seorang sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang lantaran tidak terima ditegur saat tengah pesta minuman keras (miras) pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan, keempat pelaku mengaku telah melakukan pengeroyokan menggunakan pecahan batu konblok hingga korban mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Suyatno menjelaskan, para pelaku berhasil diamankan usai pihaknya mendapati laporan terkait pengeroyokan tersebut. Lalu, pihak Tim Reskrim Polsek Tangerang kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Minggu, 30 Juli 2023.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Preman Jotos Security di Mal CBD Ciledug Tangerang 

"Empat orang pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS, 30, SN, 25, MAB, 23, dan MA, 30, diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ungkap Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno dalam keterangannya pada Senin, 31 Juli 2023.

Dikatakan Suyatno, identitas para pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan batu konblok dan pakaian yang dikenakan korban saat mengalami penganiayaan oleh pelaku.

Baca Juga: Saling Tantang saat Live Medsos, Pemuda di Balaraja Tangerang Dikeroyok Sampai Tangannya Putus 

"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," terangnya

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill