Connect With Us

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, 4 Pria Keroyok Sekuriti di Tangerang Pakai Konblok

Fahrul Dwi Putra | Senin, 31 Juli 2023 | 12:35

Ilustrasi pengeroyokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Empat orang pria melakukan tindak pengeroyokan terhadap seorang sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang lantaran tidak terima ditegur saat tengah pesta minuman keras (miras) pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan, keempat pelaku mengaku telah melakukan pengeroyokan menggunakan pecahan batu konblok hingga korban mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Suyatno menjelaskan, para pelaku berhasil diamankan usai pihaknya mendapati laporan terkait pengeroyokan tersebut. Lalu, pihak Tim Reskrim Polsek Tangerang kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Minggu, 30 Juli 2023.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Preman Jotos Security di Mal CBD Ciledug Tangerang 

"Empat orang pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS, 30, SN, 25, MAB, 23, dan MA, 30, diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ungkap Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno dalam keterangannya pada Senin, 31 Juli 2023.

Dikatakan Suyatno, identitas para pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan batu konblok dan pakaian yang dikenakan korban saat mengalami penganiayaan oleh pelaku.

Baca Juga: Saling Tantang saat Live Medsos, Pemuda di Balaraja Tangerang Dikeroyok Sampai Tangannya Putus 

"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," terangnya

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

HIBURAN
Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:12

roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa

OPINI
Solusi Islam Atasi Gunungan Sampah

Solusi Islam Atasi Gunungan Sampah

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

Bahwa akar masalah dari gunungan sampah yang semakin tinggi adalah sebab diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang mengatur kehidupan umat manusia saat ini.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill