Connect With Us

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, 4 Pria Keroyok Sekuriti di Tangerang Pakai Konblok

Fahrul Dwi Putra | Senin, 31 Juli 2023 | 12:35

Ilustrasi pengeroyokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Empat orang pria melakukan tindak pengeroyokan terhadap seorang sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang lantaran tidak terima ditegur saat tengah pesta minuman keras (miras) pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan, keempat pelaku mengaku telah melakukan pengeroyokan menggunakan pecahan batu konblok hingga korban mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Suyatno menjelaskan, para pelaku berhasil diamankan usai pihaknya mendapati laporan terkait pengeroyokan tersebut. Lalu, pihak Tim Reskrim Polsek Tangerang kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Minggu, 30 Juli 2023.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Preman Jotos Security di Mal CBD Ciledug Tangerang 

"Empat orang pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS, 30, SN, 25, MAB, 23, dan MA, 30, diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ungkap Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno dalam keterangannya pada Senin, 31 Juli 2023.

Dikatakan Suyatno, identitas para pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan batu konblok dan pakaian yang dikenakan korban saat mengalami penganiayaan oleh pelaku.

Baca Juga: Saling Tantang saat Live Medsos, Pemuda di Balaraja Tangerang Dikeroyok Sampai Tangannya Putus 

"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," terangnya

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

NASIONAL
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Selasa, 21 April 2026 | 07:32

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

BISNIS
Ganti Nama, BPRS Mulia Berkah Abadi Resmi Jadi Amani Bank

Ganti Nama, BPRS Mulia Berkah Abadi Resmi Jadi Amani Bank

Rabu, 22 April 2026 | 16:55

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mulia Berkah Abadi resmi berganti nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Amani Mulia Indonesia setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill